Profil Bintan R Saragih yang Minta Anwar Usman Paman Gibran Dipecat dari MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Profil Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih menarik untuk diketahui. Dia memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait sanksi bagi hakim konstitusi Anwar Usman.
Bintan berpendapat pemberhentian tidak dengan hormat bagi paman Gibran Rakabuming Raka tersebut. Dia mengaku selalu berpikir dan berpendapat sebagai seorang ilmuwan atau akademisi.
Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, berdasarkan apa adanya (just the way it is). Bintan Saragih membacakan dissenting opinion-nya setelah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selesai menyampaikan putusan MKMK atas hakim terlapor Anwar Usman.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a qua, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi hakim terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," kata Bintan Saragih.
Adapun MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip intregitas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan.
MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dia adalah anggota MKMK yang berasal dari unsur akademisi. Dia pernah menjadi Dewan Etik MK Periode 2017-2020.
Bintan menyandang gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia pada 1970 sebagaimana dikutip dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Sedangkan gelar doktornya bidang hukum tata negara di Universitas Padjadjaran pada 1991.
Dia merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Pria bergelar profesor ini juga adalah Penasihat Senior Fakultas Hukum di UPH.
Di UPH, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara. Bintan juga seorang dosen di Universitas Trisakti.
Di Universitas Trisakti, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Kualitatif / Kuantitatif.
Bintan berpendapat pemberhentian tidak dengan hormat bagi paman Gibran Rakabuming Raka tersebut. Dia mengaku selalu berpikir dan berpendapat sebagai seorang ilmuwan atau akademisi.
Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, berdasarkan apa adanya (just the way it is). Bintan Saragih membacakan dissenting opinion-nya setelah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selesai menyampaikan putusan MKMK atas hakim terlapor Anwar Usman.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a qua, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi hakim terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," kata Bintan Saragih.
Adapun MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip intregitas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan.
MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Profil Bintan R Saragih
Dia adalah anggota MKMK yang berasal dari unsur akademisi. Dia pernah menjadi Dewan Etik MK Periode 2017-2020.
Bintan menyandang gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia pada 1970 sebagaimana dikutip dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Sedangkan gelar doktornya bidang hukum tata negara di Universitas Padjadjaran pada 1991.
Dia merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Pria bergelar profesor ini juga adalah Penasihat Senior Fakultas Hukum di UPH.
Di UPH, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara. Bintan juga seorang dosen di Universitas Trisakti.
Di Universitas Trisakti, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Kualitatif / Kuantitatif.
(rca)