Profil Bintan R Saragih yang Minta Anwar Usman Paman Gibran Dipecat dari MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Profil Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih menarik untuk diketahui. Dia memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait sanksi bagi hakim konstitusi Anwar Usman.
Bintan berpendapat pemberhentian tidak dengan hormat bagi paman Gibran Rakabuming Raka tersebut. Dia mengaku selalu berpikir dan berpendapat sebagai seorang ilmuwan atau akademisi.
Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, berdasarkan apa adanya (just the way it is). Bintan Saragih membacakan dissenting opinion-nya setelah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selesai menyampaikan putusan MKMK atas hakim terlapor Anwar Usman.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a qua, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi hakim terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," kata Bintan Saragih.
Adapun MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip intregitas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan.
MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Bintan berpendapat pemberhentian tidak dengan hormat bagi paman Gibran Rakabuming Raka tersebut. Dia mengaku selalu berpikir dan berpendapat sebagai seorang ilmuwan atau akademisi.
Karena itu, dalam memandang dan menilai suatu masalah, berdasarkan apa adanya (just the way it is). Bintan Saragih membacakan dissenting opinion-nya setelah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selesai menyampaikan putusan MKMK atas hakim terlapor Anwar Usman.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a qua, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi hakim terlapor (Anwar Usman) berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," kata Bintan Saragih.
Adapun MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip intregitas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan.
MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.