Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU
Selasa, 07 November 2023 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu 31 Oktober 2023 KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 Tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Menurut dia, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Irman Gusman Anggap Putusan Tepat
Tommy menilai pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatra Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung, bahkan juga merugikan masyarakat Sumatra Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang.
Para pemegang kuasa hukum dimaksud juga menilai pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.
Menurut dia, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Irman Gusman Anggap Putusan Tepat
Tommy menilai pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatra Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung, bahkan juga merugikan masyarakat Sumatra Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang.
Para pemegang kuasa hukum dimaksud juga menilai pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.
Lihat Juga :