Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU
Selasa, 07 November 2023 - 22:02 WIB
loading...
Dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024, Irman Gusman ajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu melawan KPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024, ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman ajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran gugatan sengekata proses pemilu dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin advokat kondang Tommy S.S. Bhail. Gugatan dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Tommy mengatakan gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU. “Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Tommy, Selasa (7/11/2023).
Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatra Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, menabrak prosedur yang semestinya.
Baca juga: Irman Gusman Minta Umat Islam Bela Anwar Abbas dari Gugatan Panji Gumilang
Pendaftaran gugatan sengekata proses pemilu dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin advokat kondang Tommy S.S. Bhail. Gugatan dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Tommy mengatakan gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU. “Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Tommy, Selasa (7/11/2023).
Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatra Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, menabrak prosedur yang semestinya.
Baca juga: Irman Gusman Minta Umat Islam Bela Anwar Abbas dari Gugatan Panji Gumilang
Lihat Juga :