TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim

Selasa, 07 November 2023 - 21:52 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya...
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, seharusnya Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, mengeritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun masih dipertahankan jadi hakim MK. Menurutnya, MKMK memberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan Paman Gibran.

"Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Meski begitu, Todung menghormati putusan MKMK. Baginya, putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pilpres 2024. "Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu, pilpres dan pilkada," kata Todung.

Baca juga: Putusan Lengkap MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu. "Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," kata dia.

Todung mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua dalam menghadapi Pilpres 2024. "Semoga bisa jujur dan adil," kata Todung.

Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Sekadar informasi, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan:

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Ganjar Pranowo Ungkap...
Ganjar Pranowo Ungkap Bunda Iffet Sempat Minta Pulang sebelum Meninggal
Melayat Bunda Iffet,...
Melayat Bunda Iffet, Ganjar: Sosok Ibu yang Mencintai Anaknya
Ganjar Pranowo Sampaikan...
Ganjar Pranowo Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Bunda Iffet
Rekomendasi
Sadis! Pria di Cikarang...
Sadis! Pria di Cikarang Bacok Mantan Kekasih hingga Tangan Putus
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Trailer Squid Game 3...
Trailer Squid Game 3 Resmi Dirilis, Awal Ketegangan Baru
Berita Terkini
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
MKD DPR Ingatkan Ahmad...
MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan
6 Kombes Pecah Bintang...
6 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol
Bahlil Pilih Naikkan...
Bahlil Pilih Naikkan Kursi Partai ketimbang Targetkan Golkar Jadi Capres-Cawapres 2029
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Tiga Pati Bintang 3...
Tiga Pati Bintang 3 Dimutasi Panglima TNI pada Akhir April 2025, 7 Perwira Batal Digeser
Infografis
AS Klaim F-35 sebagai...
AS Klaim F-35 sebagai Jet Tempur Tercanggih, namun Jatuh 11 Kali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved