Putusan Lengkap MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Selasa, 07 November 2023 - 19:03 WIB
loading...
Putusan Lengkap MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie .

Sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (7/11/2023) itu juga dihadiri anggota MKMK Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Pihak pelapor hadir secara langsung maupun melalui Zoom.

Berikut ini amar putusan lengkap terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman yang dibacakan Jimly:
Memutuskan, Menyatakan:

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana teruang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua
Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki timbulnya benturan kepentingan.



Terhadap putusan MKMK tersebut, anggota MKMK Bintan R Saragih menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)