Spill Senjata Siap Pakai untuk Melaksanakan P5
loading...
A
A
A
Pekik Nur Sasongko
Pecinta Buku
PADA tahun 2022 Mendikbudristek Nadiem Makarim mengesahkan Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini sebelumnya sudah ‘diujicobakan’ di Sekolah Penggerak dan kabarnya menuai hasil sesuai harapan. Tidak mengherankan jika kemudian sekolah-sekolah di seantero negeri berbondong-bondong menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Kurikulum Merdeka di institusinya.
baca juga: Perundungan dan Kurikulum Merdeka Setengah Hati
Kurikulum Merdeka memang membawa gairah baru. Dalam beberapa kesempatan, Mas Menteri Nadiem Makarim menyebutkan jika kurikulum ini dimaksudkan untuk menjadikan kegiatan belajar lebih merdeka. Merdeka bagi guru, juga bagi murid.
Salah satu terobosan pada Kurikulum Merdeka adalah hadirnya pembagian Capaian Pembelajaran (CP) yang didasarkan pada fase, bukan lagi per kelas. Sebagai contoh, untuk sekolah dasar dibagi menjadi tiga fase (Fase A, Fase B, dan Fase C).
Pembagian ini memberikan keleluasaan lebih bagi guru selaku ujung tombak pendidikan untuk meramu kegiatan pembelajarannya di kelas. Capaian Pembelajaran berdasarkan fase ini disahkan melalui Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022, khusus untuk Pendidikan Pancasila mengacu Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2023.
Terobosan lain yang tidak kalah menarik adalah hadirnya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5. Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022, P5 untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu Standar Kompetensi Lulusan. Penguatan internalisasi nilai-nilai Pancasila memang sudah ada pada kurikulum-kurikulum sebelumnya. Namun, pada Kurikulum Merdeka internalisasi ini dibuat lebih sistematis dan terarah.
Tidak tanggung-tanggung, pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 disebutkan jika di jenjang sekolah dasar proporsi beban belajar P5 yang dialokasikan sekitar 20% dari beban belajar per tahun. Ini berlaku untuk semua mata pelajaran.
Sebagai contoh, mata pelajaran Bahasa Indonesia memiliki total 288 jam pembelajaran (JP) per tahun. Jumlah ini terdiri atas intrakurikuler 216 JP dan P5 memiliki proporsi 72 JP. Apabila ditotal, untuk jenjang sekolah dasar kelas I hingga V dalam satu tahun P5 dianggarkan untuk menghabiskan 252 JP. Karena sudah ditetapkan, ini menjadi instruksi bagi guru untuk melaksanakannya.
baca juga: Dukung Kurikulum Merdeka, Pergunu Perkuat Kompetensi Guru
Pecinta Buku
PADA tahun 2022 Mendikbudristek Nadiem Makarim mengesahkan Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini sebelumnya sudah ‘diujicobakan’ di Sekolah Penggerak dan kabarnya menuai hasil sesuai harapan. Tidak mengherankan jika kemudian sekolah-sekolah di seantero negeri berbondong-bondong menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Kurikulum Merdeka di institusinya.
baca juga: Perundungan dan Kurikulum Merdeka Setengah Hati
Kurikulum Merdeka memang membawa gairah baru. Dalam beberapa kesempatan, Mas Menteri Nadiem Makarim menyebutkan jika kurikulum ini dimaksudkan untuk menjadikan kegiatan belajar lebih merdeka. Merdeka bagi guru, juga bagi murid.
Salah satu terobosan pada Kurikulum Merdeka adalah hadirnya pembagian Capaian Pembelajaran (CP) yang didasarkan pada fase, bukan lagi per kelas. Sebagai contoh, untuk sekolah dasar dibagi menjadi tiga fase (Fase A, Fase B, dan Fase C).
Pembagian ini memberikan keleluasaan lebih bagi guru selaku ujung tombak pendidikan untuk meramu kegiatan pembelajarannya di kelas. Capaian Pembelajaran berdasarkan fase ini disahkan melalui Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022, khusus untuk Pendidikan Pancasila mengacu Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2023.
Terobosan lain yang tidak kalah menarik adalah hadirnya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5. Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022, P5 untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu Standar Kompetensi Lulusan. Penguatan internalisasi nilai-nilai Pancasila memang sudah ada pada kurikulum-kurikulum sebelumnya. Namun, pada Kurikulum Merdeka internalisasi ini dibuat lebih sistematis dan terarah.
Tidak tanggung-tanggung, pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 disebutkan jika di jenjang sekolah dasar proporsi beban belajar P5 yang dialokasikan sekitar 20% dari beban belajar per tahun. Ini berlaku untuk semua mata pelajaran.
Sebagai contoh, mata pelajaran Bahasa Indonesia memiliki total 288 jam pembelajaran (JP) per tahun. Jumlah ini terdiri atas intrakurikuler 216 JP dan P5 memiliki proporsi 72 JP. Apabila ditotal, untuk jenjang sekolah dasar kelas I hingga V dalam satu tahun P5 dianggarkan untuk menghabiskan 252 JP. Karena sudah ditetapkan, ini menjadi instruksi bagi guru untuk melaksanakannya.
baca juga: Dukung Kurikulum Merdeka, Pergunu Perkuat Kompetensi Guru