Pakar Hukum: Sanksi Paling Tepat untuk Anwar Usman Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Selasa, 07 November 2023 - 09:48 WIB
loading...
Pakar Hukum: Sanksi...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menilai perilaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik berat. Sanksi paling tepat bagi Anwar Usman adalah, pemberhentian tidak dengan hormat.

"Tidak ada sanksi yang paling tepat bagi AU (Anwar Usman) selain pemberhentian tidak dengan hormat. Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat," ungkap Hardiansyah Hamzah kepada MNC Portal, dikutip Selasa (7/11/2023).

Menurut Hardiansyah, hanya dengan pemberian sanksi PTDH, marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan. Terlebih, lanjut Hardiansyah, MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga beban sejarah untuk menyelamatkan MK.

Namun, Hardiansyah menjelaskan, putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun Anwar Usman dijatuhkan sanksi PTDH.

Baca: Pakar Hukum Sebut Kondisi MK seolah Tercabik Dirobohkan Syahwat Kekuasaan

"Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik, dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," katanya.

Hardiansyah menuturkan, MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintah secara tersirat baik dalam amar putusan, ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya.

"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yg sama (Pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," katanya.

"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Rekomendasi
5 Fakta Ikan Sarden,...
5 Fakta Ikan Sarden, Nomor 4 Ampuh untuk Kesehatan Kulit
Ini Respons Rusia setelah...
Ini Respons Rusia setelah Zelensky Ancam Pemimpin Dunia yang Hadiri Perayaan Hari Kemenangan di Moskow
Kisah Kebo Ijo Eksekutor...
Kisah Kebo Ijo Eksekutor Pembunuhan Penguasa Tumapel yang Diperintah Ken Arok
Berita Terkini
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Waketum Golkar Idrus...
Waketum Golkar Idrus Marham Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen
RUU Polri Dianggap Menyimpang:...
RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved