Pakar Hukum Sebut Kondisi MK seolah Tercabik Dirobohkan Syahwat Kekuasaan
Selasa, 07 November 2023 - 05:49 WIB
loading...
Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengungkapkan tentang kondisi MK saat ini, Selasa (7/11/2023). Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengungkapkan kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Dia menyebut, MK yang lahir dari rahim reformasi kini seolah tercabik dan dirobohkan oleh syahwat kekuasaan.
"Konsep negara hukum yang kita bangun dengan darah saat reformasi, termasuk dengan melahirkan MK dari rahim reformasi, seolah tercabik dan dirobohkan oleh syahwat kekuasaan," ungkap Herdiansyah kepada MNC Portal, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, sebanyak 16 Guru Besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Ini yang kita sebut sebagai politisasi lembaga peradilan (politicization of judiciary) yang akan membuat demokrasi membusuk pada akhirnya," kata Herdiansyah.
Baca juga: MKMK Temukan 2 Masalah Baru: Kebohongan dan Pembiaran
Herdiansyah pun mengatakan beban sejarah ini yang sekarang berada di pundak MKMK. Putusannya akan menentukan MK bisa dipulihkan sebagai the guardian of constitution atau selamanya akan dikenang sebagai the guardian of family.
"Beban sejarah ini yang harus dipertimbangkan oleh MKMK, apakah jadi penyelamat bagi MK atau justru membuat MK makin larut dalam ketidakpercayaan publik," pungkasnya.
"Konsep negara hukum yang kita bangun dengan darah saat reformasi, termasuk dengan melahirkan MK dari rahim reformasi, seolah tercabik dan dirobohkan oleh syahwat kekuasaan," ungkap Herdiansyah kepada MNC Portal, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, sebanyak 16 Guru Besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Ini yang kita sebut sebagai politisasi lembaga peradilan (politicization of judiciary) yang akan membuat demokrasi membusuk pada akhirnya," kata Herdiansyah.
Baca juga: MKMK Temukan 2 Masalah Baru: Kebohongan dan Pembiaran
Herdiansyah pun mengatakan beban sejarah ini yang sekarang berada di pundak MKMK. Putusannya akan menentukan MK bisa dipulihkan sebagai the guardian of constitution atau selamanya akan dikenang sebagai the guardian of family.
"Beban sejarah ini yang harus dipertimbangkan oleh MKMK, apakah jadi penyelamat bagi MK atau justru membuat MK makin larut dalam ketidakpercayaan publik," pungkasnya.
Lihat Juga :