Pakar Hukum Sebut Kondisi MK seolah Tercabik Dirobohkan Syahwat Kekuasaan

Selasa, 07 November 2023 - 05:49 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Kondisi MK seolah Tercabik Dirobohkan Syahwat Kekuasaan
Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengungkapkan tentang kondisi MK saat ini, Selasa (7/11/2023). Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengungkapkan kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Dia menyebut, MK yang lahir dari rahim reformasi kini seolah tercabik dan dirobohkan oleh syahwat kekuasaan.

"Konsep negara hukum yang kita bangun dengan darah saat reformasi, termasuk dengan melahirkan MK dari rahim reformasi, seolah tercabik dan dirobohkan oleh syahwat kekuasaan," ungkap Herdiansyah kepada MNC Portal, Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, sebanyak 16 Guru Besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Ini yang kita sebut sebagai politisasi lembaga peradilan (politicization of judiciary) yang akan membuat demokrasi membusuk pada akhirnya," kata Herdiansyah.



Herdiansyah pun mengatakan beban sejarah ini yang sekarang berada di pundak MKMK. Putusannya akan menentukan MK bisa dipulihkan sebagai the guardian of constitution atau selamanya akan dikenang sebagai the guardian of family.

"Beban sejarah ini yang harus dipertimbangkan oleh MKMK, apakah jadi penyelamat bagi MK atau justru membuat MK makin larut dalam ketidakpercayaan publik," pungkasnya.

Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. Selang sepekan hasil putusan MK itu, Gibran kemudian menjadi Cawapres Prabowo Subianto di ajang Pilpres 2024.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)