Vonis Johnny G. Plate Cs Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Dibacakan 8 November
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis kasus korupsi eks Menkominfo, Johnny G. Plate Cs. Pembacanaan vonis tersebut rencananya dilakukan pada Rabu, 8 November 2023.
"Dua hari lagi, jadi tanggal 8 hari Rabu, insyaallah kami membacakan putusan perkara ini," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan para terdakwa kembali hadir di ruang sidang di pagi hari pada tanggal yang sudah ditentukan. "Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.
Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," katanya.
"Dua hari lagi, jadi tanggal 8 hari Rabu, insyaallah kami membacakan putusan perkara ini," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan para terdakwa kembali hadir di ruang sidang di pagi hari pada tanggal yang sudah ditentukan. "Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.
Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," katanya.
(cip)