Sespri Johnny G Plate Akui Terima Uang Rp500 Juta dari Dirut BAKTI Anang Achmad Latif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Heppy Endah Palupy mengaku menerima uang dari Dirut BAKTI Kominfo , Anang Achmad Latif senilai Rp500 juta.
Hal itu terungkap saat Heppy menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Selasa (19/9/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hal apa yang menyebabkan Heppy diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Heppy kemudian menyebutkan perihal penerimaan uang.
"Benar saudara nerima yang dari Anang Achmad Latif?" tanya Hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Heppy.
Kemudian, Fahzal mencecar saksi berapa uang yang ia terima dari mantan Dirut Bakti tersebut.
"Berapa nerima uang?" tanya Fahzal.
"Kalau yang dari Pak anang itu sekitar Rp500 Yang Mulia," jawab Heppy.
"500 apa?" cecar Hakim.
Hal itu terungkap saat Heppy menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Selasa (19/9/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hal apa yang menyebabkan Heppy diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Heppy kemudian menyebutkan perihal penerimaan uang.
"Benar saudara nerima yang dari Anang Achmad Latif?" tanya Hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Heppy.
Kemudian, Fahzal mencecar saksi berapa uang yang ia terima dari mantan Dirut Bakti tersebut.
"Berapa nerima uang?" tanya Fahzal.
"Kalau yang dari Pak anang itu sekitar Rp500 Yang Mulia," jawab Heppy.
"500 apa?" cecar Hakim.