Sidang Lanjutan Korupsi BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Dihadirkan Jadi Saksi

Rabu, 27 September 2023 - 08:44 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Korupsi...
PN Jakpus kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Rabu (27/9/2023). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Rabu (27/9/2023).

Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.



Penasihat Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut ada lima saksi yang bakal dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari. Dua dari lima saksi tersebut yakni, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif.

“Saksi-saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 yakni Anang Achmad Latief dan Johnny Gerard Plate,” ujarnya kepada wartawan.

“Saksi berikutnya Yohan Suryanto, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan,” sambungnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Lantas, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keenam terdakwa tersebut didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Dari kerugian negara tersebut, Johnny Gerard Plate didakwa turut diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar). Uang itu diduga hasil dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)