Sidang Lanjutan Korupsi BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Dihadirkan Jadi Saksi
Rabu, 27 September 2023 - 08:44 WIB
loading...
PN Jakpus kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Rabu (27/9/2023). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Rabu (27/9/2023).
Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca juga: Kepala TU Kominfo Ungkap Alur Pembelian Mobil Mewah Johnny Plate yang Disita Kejagung
Penasihat Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut ada lima saksi yang bakal dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari. Dua dari lima saksi tersebut yakni, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif.
“Saksi-saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 yakni Anang Achmad Latief dan Johnny Gerard Plate,” ujarnya kepada wartawan.
Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca juga: Kepala TU Kominfo Ungkap Alur Pembelian Mobil Mewah Johnny Plate yang Disita Kejagung
Penasihat Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut ada lima saksi yang bakal dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari. Dua dari lima saksi tersebut yakni, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif.
“Saksi-saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 yakni Anang Achmad Latief dan Johnny Gerard Plate,” ujarnya kepada wartawan.
Lihat Juga :