TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Pecat Anwar Usman Jika Terbukti Langgar Etik
Senin, 06 November 2023 - 17:41 WIB
loading...
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar Ketua MK Anwar Usman dipecat jika terbukti melanggar etik. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat jika terbukti melanggar etik. Hal itu merespons pelanggaran etik yang diduga dilakukan sembilan hakim konstitusi dalam memutus putusan 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Todung pemecatan dimungkinkan apabila mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Apalagi, Jimly juga sempat mengatakan pelanggaran itu sudah terbukti meski putusannya belum dibacakan.
“Kalau saudara Jimly (Ketua MKMK) sudah mengatakan sudah terbukti, saya kira maka sanksi yang harus dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman,” kata Todung Mulya Lubis di Media Centre TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Ketua MK Berpotensi Diberhentikan Tidak dengan Hormat Jika Terbukti Melanggar Etik
Todung menilai, putusan itu kasat mata atau terlihat dengan benturan kepentingan. Padahal, Anwar Usman sedianya mundur untuk menjadi majelis pada perkara tersebut lantaran putusan itu diduga menjadi dasar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Menurut Todung pemecatan dimungkinkan apabila mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Apalagi, Jimly juga sempat mengatakan pelanggaran itu sudah terbukti meski putusannya belum dibacakan.
“Kalau saudara Jimly (Ketua MKMK) sudah mengatakan sudah terbukti, saya kira maka sanksi yang harus dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman,” kata Todung Mulya Lubis di Media Centre TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Ketua MK Berpotensi Diberhentikan Tidak dengan Hormat Jika Terbukti Melanggar Etik
Todung menilai, putusan itu kasat mata atau terlihat dengan benturan kepentingan. Padahal, Anwar Usman sedianya mundur untuk menjadi majelis pada perkara tersebut lantaran putusan itu diduga menjadi dasar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Lihat Juga :