TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Pecat Anwar Usman Jika Terbukti Langgar Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat jika terbukti melanggar etik. Hal itu merespons pelanggaran etik yang diduga dilakukan sembilan hakim konstitusi dalam memutus putusan 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Todung pemecatan dimungkinkan apabila mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Apalagi, Jimly juga sempat mengatakan pelanggaran itu sudah terbukti meski putusannya belum dibacakan.
“Kalau saudara Jimly (Ketua MKMK) sudah mengatakan sudah terbukti, saya kira maka sanksi yang harus dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman,” kata Todung Mulya Lubis di Media Centre TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Todung menilai, putusan itu kasat mata atau terlihat dengan benturan kepentingan. Padahal, Anwar Usman sedianya mundur untuk menjadi majelis pada perkara tersebut lantaran putusan itu diduga menjadi dasar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Ketika dia (Anwar Usman) memaksakan (menjadi Majelis) putusan itu menjadi cacat, cacat ini bukan semata-mata pelanggaran etika tapi juga hukum,” ungkapnya.
Sebagai informasi, MKMK rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi MK atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK menilai telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut. “Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Jumat, 3 November 2023.
Nantinya, kata Jimly, hasil putusan itu akan menjawab masing-masing tiap tuduhan atau laporan dari pelapor. Jimly memastikan akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023.
”Ada yang menuduh gini jawabannya begini itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan Selasa jam empat sesudah jam satu ada sidang pleno di MK,” tuturnya.
Menurut Todung pemecatan dimungkinkan apabila mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Apalagi, Jimly juga sempat mengatakan pelanggaran itu sudah terbukti meski putusannya belum dibacakan.
“Kalau saudara Jimly (Ketua MKMK) sudah mengatakan sudah terbukti, saya kira maka sanksi yang harus dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman,” kata Todung Mulya Lubis di Media Centre TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Todung menilai, putusan itu kasat mata atau terlihat dengan benturan kepentingan. Padahal, Anwar Usman sedianya mundur untuk menjadi majelis pada perkara tersebut lantaran putusan itu diduga menjadi dasar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Ketika dia (Anwar Usman) memaksakan (menjadi Majelis) putusan itu menjadi cacat, cacat ini bukan semata-mata pelanggaran etika tapi juga hukum,” ungkapnya.
Sebagai informasi, MKMK rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi MK atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK menilai telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut. “Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Jumat, 3 November 2023.
Nantinya, kata Jimly, hasil putusan itu akan menjawab masing-masing tiap tuduhan atau laporan dari pelapor. Jimly memastikan akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023.
”Ada yang menuduh gini jawabannya begini itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan Selasa jam empat sesudah jam satu ada sidang pleno di MK,” tuturnya.
(cip)