Ketua MK Berpotensi Diberhentikan Tidak dengan Hormat Jika Terbukti Melanggar Etik

Senin, 06 November 2023 - 17:19 WIB
loading...
Ketua MK Berpotensi...
Ketua MK Anwar Usman berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti melanggar etik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menilai sanksi paling tepat bagi Anwar Usman adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan, yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat. Hanya dengan cara inilah marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan," kata Hardiansyah Hamzah kepada MNC Portal, Senin (6/11/2023).

Sebab MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah dipundaknya untuk menyelamatkan MK. Namun, kata Hardiansyah, meskipun pada akhirnya Anwar Usman mendapatkan sanksi, putusan MK sebelumnya tidak dapat diubah oleh MKMK.



"MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK. Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik, dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," katanya.

Jika MKMK ingin membuat terobosan, kata Hardiansyah, MKMK bisa memerintah secara tersirat, baik dalam amar putusan ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya, agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama (pasal 169 huruf q UU 7/2017), dengan komposisi majelis hakim yang berbeda.

"Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK. Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU (Anwar Usman) lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Benarkah Puasa 6 Hari...
Benarkah Puasa 6 Hari Syawal Pahalanya Sama dengan Puasa Setahun?
10 Negara Terluas di...
10 Negara Terluas di Dunia, Adakah Indonesia?
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
Berita Terkini
4 Jenderal Resmi Jadi...
4 Jenderal Resmi Jadi Kapolda dan Ikut dalam Acara Kenaikan Pangkat Polri Sebelum Lebaran
49 menit yang lalu
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
7 jam yang lalu
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
8 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran Dimulai,...
Arus Balik Lebaran Dimulai, Tol Japek Arah Jakarta Macet Malam Ini
9 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
9 jam yang lalu
H+1 Lebaran, Arus Balik...
H+1 Lebaran, Arus Balik Kendaraan lewat GT Cikampek Utama Mulai Meningkat
11 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved