Ketua MK Berpotensi Diberhentikan Tidak dengan Hormat Jika Terbukti Melanggar Etik

Senin, 06 November 2023 - 17:19 WIB
loading...
Ketua MK Berpotensi...
Ketua MK Anwar Usman berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti melanggar etik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menilai sanksi paling tepat bagi Anwar Usman adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan, yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat. Hanya dengan cara inilah marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan," kata Hardiansyah Hamzah kepada MNC Portal, Senin (6/11/2023).

Sebab MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah dipundaknya untuk menyelamatkan MK. Namun, kata Hardiansyah, meskipun pada akhirnya Anwar Usman mendapatkan sanksi, putusan MK sebelumnya tidak dapat diubah oleh MKMK.

Baca juga: Survei Charta Politika: Banyak Publik Tahu Putusan MK untuk Memudahkan Gibran Jadi Cawapres

"MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK. Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik, dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," katanya.

Jika MKMK ingin membuat terobosan, kata Hardiansyah, MKMK bisa memerintah secara tersirat, baik dalam amar putusan ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya, agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama (pasal 169 huruf q UU 7/2017), dengan komposisi majelis hakim yang berbeda.

"Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK. Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU (Anwar Usman) lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Negara Tak Bisa Batalkan...
Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Rekomendasi
Saul Canelo Alvarez...
Saul Canelo Alvarez vs Terence Crawford Pertarungan Abad Ini Rp3,2 Triliun
Momen Tokoh Agama di...
Momen Tokoh Agama di Tumapel Tak Berani Menentang Keputusan Ken Arok Menikahi Ken Dedes
Driver Ojol Tewas Bersimbah...
Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Penumpang
Berita Terkini
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Deretan Bintang yang...
Deretan Bintang yang Segera Tinggalkan TNI usai Mutasi Akhir April 2025
Ditelepon Prabowo, PM...
Ditelepon Prabowo, PM Australia Anthony Albanese Ingin Kunjungi Indonesia
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Infografis
Tiga Dampak Jika Kanada...
Tiga Dampak Jika Kanada Ingin Bergabung dengan Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved