Ketua MK Berpotensi Diberhentikan Tidak dengan Hormat Jika Terbukti Melanggar Etik

Senin, 06 November 2023 - 17:19 WIB
loading...
Ketua MK Berpotensi...
Ketua MK Anwar Usman berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti melanggar etik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menilai sanksi paling tepat bagi Anwar Usman adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Ini sesuai dengan derajat pelanggaran etik yang dilakukan, yang seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat. Hanya dengan cara inilah marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan," kata Hardiansyah Hamzah kepada MNC Portal, Senin (6/11/2023).

Sebab MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah dipundaknya untuk menyelamatkan MK. Namun, kata Hardiansyah, meskipun pada akhirnya Anwar Usman mendapatkan sanksi, putusan MK sebelumnya tidak dapat diubah oleh MKMK.

Baca juga: Survei Charta Politika: Banyak Publik Tahu Putusan MK untuk Memudahkan Gibran Jadi Cawapres

"MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK. Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik, dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," katanya.

Jika MKMK ingin membuat terobosan, kata Hardiansyah, MKMK bisa memerintah secara tersirat, baik dalam amar putusan ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya, agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama (pasal 169 huruf q UU 7/2017), dengan komposisi majelis hakim yang berbeda.

"Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK. Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU (Anwar Usman) lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
5 Makanan yang Tidak...
5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Singkong Rebus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved