Tak Penuhi Syarat Formil, Denny Indrayana Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan uji formil Pasal 169 huruf Q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan UU Kekuasaan Kehakiman. Keduanya meminta agar MK membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Uji materiil yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar telah teregristrasi di MK, Jumat (3/11/2023) pekan lalu. Dalam pokok permohonannya, Denny menilai pasal tersebut tidak memenuhi syarat formil karena bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan UU Kehakiman.
"Bahwa Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan pada pokoknya setiap hakim (termasuk hakim konstitusi) harus mengundurkan diri dari mengadili sebuah perkara yang melibatkan kepentingan keluarganya, apabila tidak, maka putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah (tidak memenuhi syarat formil)," kata Denny dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (6/11/2023).
Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dituding ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
"Seharusnya, Anwar Usman MENGUNDURKAN DIRI dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, ketika Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah," tegas Denny dalam pokok permohonannya.
Uji materiil yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar telah teregristrasi di MK, Jumat (3/11/2023) pekan lalu. Dalam pokok permohonannya, Denny menilai pasal tersebut tidak memenuhi syarat formil karena bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan UU Kehakiman.
"Bahwa Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan pada pokoknya setiap hakim (termasuk hakim konstitusi) harus mengundurkan diri dari mengadili sebuah perkara yang melibatkan kepentingan keluarganya, apabila tidak, maka putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah (tidak memenuhi syarat formil)," kata Denny dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (6/11/2023).
Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dituding ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
"Seharusnya, Anwar Usman MENGUNDURKAN DIRI dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, ketika Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah," tegas Denny dalam pokok permohonannya.