Tak Penuhi Syarat Formil, Denny Indrayana Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah

Senin, 06 November 2023 - 13:32 WIB
loading...
Tak Penuhi Syarat Formil,...
Ketua MK Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan uji formil Pasal 169 huruf Q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan UU Kekuasaan Kehakiman. Keduanya meminta agar MK membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Uji materiil yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar telah teregristrasi di MK, Jumat (3/11/2023) pekan lalu. Dalam pokok permohonannya, Denny menilai pasal tersebut tidak memenuhi syarat formil karena bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan UU Kehakiman.

"Bahwa Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan pada pokoknya setiap hakim (termasuk hakim konstitusi) harus mengundurkan diri dari mengadili sebuah perkara yang melibatkan kepentingan keluarganya, apabila tidak, maka putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah (tidak memenuhi syarat formil)," kata Denny dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (6/11/2023).



Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dituding ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.



"Seharusnya, Anwar Usman MENGUNDURKAN DIRI dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, ketika Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah," tegas Denny dalam pokok permohonannya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Apa Makna Ucapan Kembali...
Apa Makna Ucapan Kembali ke Fitrah?
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
Update Naturalisasi...
Update Naturalisasi Tristan Gooijer: Selangkah Lebih Dekat dengan Timnas Indonesia
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
11 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
11 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
13 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
13 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
15 jam yang lalu
Infografis
Kecewa, Roy Keane Sebut...
Kecewa, Roy Keane Sebut Beberapa Pemain Tak Layak Bermain di MU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved