Tak Penuhi Syarat Formil, Denny Indrayana Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah

Senin, 06 November 2023 - 13:32 WIB
loading...
Tak Penuhi Syarat Formil,...
Ketua MK Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan uji formil Pasal 169 huruf Q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan UU Kekuasaan Kehakiman. Keduanya meminta agar MK membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Uji materiil yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar telah teregristrasi di MK, Jumat (3/11/2023) pekan lalu. Dalam pokok permohonannya, Denny menilai pasal tersebut tidak memenuhi syarat formil karena bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan UU Kehakiman.

"Bahwa Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan pada pokoknya setiap hakim (termasuk hakim konstitusi) harus mengundurkan diri dari mengadili sebuah perkara yang melibatkan kepentingan keluarganya, apabila tidak, maka putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah (tidak memenuhi syarat formil)," kata Denny dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved