Tak Penuhi Syarat Formil, Denny Indrayana Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah

Senin, 06 November 2023 - 13:32 WIB
loading...
A A A
Denny dalam provisinya meminta MK menunda keberlakukan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUXXI/2023. "Para Pemohon meminta agar perkara ini diadili secara cepat tanpa meminta keterangan DPR, Presiden, serta Pihak Terkait," tegasnya.

Hal tersebut bisa dilakukan sebab dalam Pasal 54 UUMK juncto Putusan Nomor 102/PUUVII/2009 disebutkan, bahwa permintaan keterangan pihak-pihak tersebut tidak bersifat wajib, melainkan pilihan.

"Karena ditulis dengan kata 'dapat', bukan 'wajib'. Lebih lengkap, pertimbangan tersebut menyatakan, Menimbang bahwa terhadap permohonan para Para Pemohon, Mahkamah memandang tidak perlu mendengar keterangan Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat, karena hal tersebut dimungkinkan menurut Pasal 54 UU MK," katanya.

Denny juga meminta MK kembali memeriksa dan memutus perkara tersebut tanpa melibatkan Anwar Usman. Akibat konflik kepentingan tersebut, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 20 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.

MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut. MKMK dijadwalkan membacakan putusannya pada Selasa (7/11/2023) besok.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)