Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bentuk Konkret KKN
Sabtu, 04 November 2023 - 17:09 WIB
loading...
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dinilai suatu bentuk kemunduran demokrasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dinilai suatu bentuk kemunduran demokrasi. Lebih dari itu, putusan tersebut dinilai merupakan bentuk nyata dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan itu sarat akan konflik kepentingan yang terjadi akibat paman Gibran, yang merupakan Ketua MK Anwar Usman mengabulkan gugatan tersebut. Akibatnya, Anwar diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Baca juga: Partai Perindo Pertanyakan Legal Standing Ketat di MK Jadi Lemah pada Putusan Usia Capres
Salah satu perwakilan koalisi dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, putusan itu merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan tersebut yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang. Hal itu dinilai merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara Nomor 90 tersebut, merupakan bentuk Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terang benderang terjadi," ujar Julius dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (4/11/2023).
Menurutnya, perkoncoan dan nepotisme dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa. Ia justru menilai putusan itu merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat Reformasi yang menolak segala bentuk nepotisme.
Hal itu sebagaimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan itu sarat akan konflik kepentingan yang terjadi akibat paman Gibran, yang merupakan Ketua MK Anwar Usman mengabulkan gugatan tersebut. Akibatnya, Anwar diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Baca juga: Partai Perindo Pertanyakan Legal Standing Ketat di MK Jadi Lemah pada Putusan Usia Capres
Salah satu perwakilan koalisi dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, putusan itu merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan tersebut yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang. Hal itu dinilai merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara Nomor 90 tersebut, merupakan bentuk Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terang benderang terjadi," ujar Julius dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (4/11/2023).
Menurutnya, perkoncoan dan nepotisme dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa. Ia justru menilai putusan itu merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat Reformasi yang menolak segala bentuk nepotisme.
Hal itu sebagaimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Lihat Juga :