Anwar Usman Tanggapi Santai Tuntutan Pemecatan: Namanya Minta, Ya Bisa Aja
Sabtu, 04 November 2023 - 04:10 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan MKMK, yakni soal bocornya putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan," katanya.
Untuk diketahui, Anwar Usman Cs mengabulkan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Baca juga: Rampung Periksa Anwar Usman Cs, MKMK Bacakan Putusan pada 7 November 2023
Anwar menyebut, bocoran tersebut adalah pemberitaan yang dimuat media massa dengan judul skandal Mahkamah Keluarga. "Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca-baca di Tempo nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih," tuturnya.
"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan," katanya.
Untuk diketahui, Anwar Usman Cs mengabulkan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Baca juga: Rampung Periksa Anwar Usman Cs, MKMK Bacakan Putusan pada 7 November 2023
Anwar menyebut, bocoran tersebut adalah pemberitaan yang dimuat media massa dengan judul skandal Mahkamah Keluarga. "Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca-baca di Tempo nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih," tuturnya.
(abd)
Lihat Juga :