Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Achsanul Qosasi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengungkap Achsanul Qosasi dijadwalkan diperiksan pada pukul 09.00 WIB, namun yang bersangkutan tiba di lokasi lebih awal. "Sudah (datang), sudah dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 09.00 WIB," kata Ketut, Jumat (3/10/2023).
Ketut menegaskan, Achsanul Qosasi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun agenda pemeriksaan Achsanul adalah untuk mengklarifikasi aliran dana yang terungkap di persidangan. "Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil dan memeriksa anggota III BPK Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan. "Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," kata Ketut.
Untuk diketahui, pengungkapkan nama Achsanul Qosasi terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G. "Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi," ujarnyanya.
Dalam kesaksiannya, Galumbang menyebutkan adanya percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK. Meski awalnya ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, akhirnya ia mengungkapkan bahwa AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI. "Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan," tambahnya.
Pengungkapan ini membuka berbagai tanda tanya dan spekulasi publik. Apakah keterlibatan Achsanul dalam kasus ini hanya sekadar nama yang disebut, atau apakah ia memiliki keterlibatan lebih dalam dalam kasus korupsi BTS 4G. Saat ini, belum ada rincian yang jelas mengenai peran Achsanul dalam kasus tersebut.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengungkap Achsanul Qosasi dijadwalkan diperiksan pada pukul 09.00 WIB, namun yang bersangkutan tiba di lokasi lebih awal. "Sudah (datang), sudah dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 09.00 WIB," kata Ketut, Jumat (3/10/2023).
Ketut menegaskan, Achsanul Qosasi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun agenda pemeriksaan Achsanul adalah untuk mengklarifikasi aliran dana yang terungkap di persidangan. "Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil dan memeriksa anggota III BPK Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan. "Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," kata Ketut.
Untuk diketahui, pengungkapkan nama Achsanul Qosasi terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G. "Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi," ujarnyanya.
Dalam kesaksiannya, Galumbang menyebutkan adanya percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK. Meski awalnya ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, akhirnya ia mengungkapkan bahwa AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI. "Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan," tambahnya.
Pengungkapan ini membuka berbagai tanda tanya dan spekulasi publik. Apakah keterlibatan Achsanul dalam kasus ini hanya sekadar nama yang disebut, atau apakah ia memiliki keterlibatan lebih dalam dalam kasus korupsi BTS 4G. Saat ini, belum ada rincian yang jelas mengenai peran Achsanul dalam kasus tersebut.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(cip)