Kepala Hudev UI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo oleh Kejari Jaksel

Rabu, 01 November 2023 - 11:58 WIB
loading...
Kepala Hudev UI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo oleh Kejari Jaksel
Kejari Jaksel menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berinisial MAK sebagai tersangka BTS 4G BAKTI Kominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berinisial MAK sebagai tersangka. MAK jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo .

"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka MAK. Jabatan tersangka merupakan Kepala Human Development (Hudev) UI," kata Kasi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, Rabu (1/11/2023).

Reza menjelaskan sebagai dasar hukum penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS.



Tak hanya itu, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK juga menjadi dasar.

Reza menyebut tersangka MAK Kepala Hudev UI pada November sampai dengan Desember 2022 di Kantor Hudev UI yang beralamat di Wisma Makara Lantai 3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo diduga dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran.



"Bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250," ujarnya.

Reza mengatakan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Bahwa proses penyidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi," ungkapnya.

Reza menambahkan, tersangka MAK kini dilakukan penahan oleh penyidik selama 20 hari sejak tanggal 31 Oktober 2023. "Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan atas nama tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)