Kepala Hudev UI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo oleh Kejari Jaksel
Rabu, 01 November 2023 - 11:58 WIB
loading...
Kejari Jaksel menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berinisial MAK sebagai tersangka BTS 4G BAKTI Kominfo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berinisial MAK sebagai tersangka. MAK jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo .
"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka MAK. Jabatan tersangka merupakan Kepala Human Development (Hudev) UI," kata Kasi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, Rabu (1/11/2023).
Reza menjelaskan sebagai dasar hukum penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS.
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK juga menjadi dasar.
"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka MAK. Jabatan tersangka merupakan Kepala Human Development (Hudev) UI," kata Kasi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, Rabu (1/11/2023).
Reza menjelaskan sebagai dasar hukum penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS.
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK juga menjadi dasar.
Lihat Juga :