Ganjar-Mahfud Konsisten Gunakan Landasan Politik Bebas Aktif, Ini Sejarah, Fungsi, dan Maknanya

Kamis, 02 November 2023 - 00:33 WIB
loading...
A A A
Dari masa Demokrasi Terpimpin hingga era Orde Baru, prinsip politik "bebas aktif" menjadi pedoman utama, menggarisbawahi keterlibatan aktif Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian dunia.

Dalam Pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara apriori pada kekuatan dunia manapun. Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi politik luar negeri Indonesia mencakup upaya mempertahankan kemerdekaan negara dan kesejahteraan rakyat. Dengan prinsip bebas-aktif, Indonesia berusaha memperoleh barang-barang dari luar negeri yang tidak dapat diproduksi sendiri, sekaligus meningkatkan persaudaraan antar bangsa dan menjamin perdamaian internasional. Dalam era Reformasi, politik luar negeri Indonesia lebih menitikberatkan pada faktor-faktor yang memengaruhi kondisi ekonomi nasional.

Makna politik bebas aktif tercermin dari landasan ideologis dan konstitusional Indonesia. Dengan Pancasila sebagai landasan ideologis dan Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Indonesia berkomitmen untuk menjaga perdamaian dunia, mengutamakan kemerdekaan, dan mewujudkan keadilan sosial. Baca juga: Arsjad Rasjid Umumkan Regi Wahyu Jadi Kepala Staf Pimpinan TPN Ganjar-Mahfud

Landasan operasionalnya yang dinamis mencerminkan adaptasi Indonesia terhadap perubahan global, menjaga nilai-nilai ideologisnya tetap relevan di tengah perubahan zaman. Demikian penjelasan terkait politik bebas aktif seperti yang akan menjadi koeksistensi kebijakan dari Ganjar-Mahfud di 2024-2029.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
Tumbangkan Jerman, Paraguay...
Tumbangkan Jerman, Paraguay Rayakan dengan Libur Nasional
Berita Terkini
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Infografis
Perlu Diketahui, Ini...
Perlu Diketahui, Ini Sejarah dan Asal Usul THR di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved