Ganjar-Mahfud Konsisten Gunakan Landasan Politik Bebas Aktif, Ini Sejarah, Fungsi, dan Maknanya
loading...
A
A
A
Dari masa Demokrasi Terpimpin hingga era Orde Baru, prinsip politik "bebas aktif" menjadi pedoman utama, menggarisbawahi keterlibatan aktif Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian dunia.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara apriori pada kekuatan dunia manapun. Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Fungsi politik luar negeri Indonesia mencakup upaya mempertahankan kemerdekaan negara dan kesejahteraan rakyat. Dengan prinsip bebas-aktif, Indonesia berusaha memperoleh barang-barang dari luar negeri yang tidak dapat diproduksi sendiri, sekaligus meningkatkan persaudaraan antar bangsa dan menjamin perdamaian internasional. Dalam era Reformasi, politik luar negeri Indonesia lebih menitikberatkan pada faktor-faktor yang memengaruhi kondisi ekonomi nasional.
Makna politik bebas aktif tercermin dari landasan ideologis dan konstitusional Indonesia. Dengan Pancasila sebagai landasan ideologis dan Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Indonesia berkomitmen untuk menjaga perdamaian dunia, mengutamakan kemerdekaan, dan mewujudkan keadilan sosial.
Landasan operasionalnya yang dinamis mencerminkan adaptasi Indonesia terhadap perubahan global, menjaga nilai-nilai ideologisnya tetap relevan di tengah perubahan zaman. Demikian penjelasan terkait politik bebas aktif seperti yang akan menjadi koeksistensi kebijakan dari Ganjar-Mahfud di 2024-2029.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
Dalam Pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara apriori pada kekuatan dunia manapun. Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Fungsi politik luar negeri Indonesia mencakup upaya mempertahankan kemerdekaan negara dan kesejahteraan rakyat. Dengan prinsip bebas-aktif, Indonesia berusaha memperoleh barang-barang dari luar negeri yang tidak dapat diproduksi sendiri, sekaligus meningkatkan persaudaraan antar bangsa dan menjamin perdamaian internasional. Dalam era Reformasi, politik luar negeri Indonesia lebih menitikberatkan pada faktor-faktor yang memengaruhi kondisi ekonomi nasional.
Makna politik bebas aktif tercermin dari landasan ideologis dan konstitusional Indonesia. Dengan Pancasila sebagai landasan ideologis dan Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Indonesia berkomitmen untuk menjaga perdamaian dunia, mengutamakan kemerdekaan, dan mewujudkan keadilan sosial.
Landasan operasionalnya yang dinamis mencerminkan adaptasi Indonesia terhadap perubahan global, menjaga nilai-nilai ideologisnya tetap relevan di tengah perubahan zaman. Demikian penjelasan terkait politik bebas aktif seperti yang akan menjadi koeksistensi kebijakan dari Ganjar-Mahfud di 2024-2029.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(kri)