Penuhi Panggilan MKMK, Saldi Isra Siap Diperiksa Soal Laporan Pelanggaran Kode Etik
Rabu, 01 November 2023 - 16:20 WIB
loading...
Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjalani pemeriksaan MKMK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Foto/MPI/irfan maulana
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjalani pemeriksaan MKMK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut terkait perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Saldi tampak memasuki ruang sidang MKMK di lantai 4 gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023) pukul 15.30 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak warga merah hitam dengan luaran jas hitam.
Saldi mengaku siap diperiksa. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci bukti yang akan disampaikan ke MKMK. "Ya siap aja. Nanti tergantung di dalam," ucapnya.
Diketahui, Saldi Isra dilaporkan terkait dengan dessenting oppinion (DO) -nya dalam putusan tersebut. Di mana dia menyampaikan hasil Rapat Permusyawatan Hakim (RPH).
Dalam DO-nya, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi.
"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting oppinion) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
Saldi tampak memasuki ruang sidang MKMK di lantai 4 gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023) pukul 15.30 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak warga merah hitam dengan luaran jas hitam.
Saldi mengaku siap diperiksa. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci bukti yang akan disampaikan ke MKMK. "Ya siap aja. Nanti tergantung di dalam," ucapnya.
Diketahui, Saldi Isra dilaporkan terkait dengan dessenting oppinion (DO) -nya dalam putusan tersebut. Di mana dia menyampaikan hasil Rapat Permusyawatan Hakim (RPH).
Dalam DO-nya, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi.
"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting oppinion) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
Lihat Juga :