Penuhi Panggilan MKMK, Saldi Isra Siap Diperiksa Soal Laporan Pelanggaran Kode Etik

Rabu, 01 November 2023 - 16:20 WIB
loading...
Penuhi Panggilan MKMK, Saldi Isra Siap Diperiksa Soal Laporan Pelanggaran Kode Etik
Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjalani pemeriksaan MKMK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Foto/MPI/irfan maulana
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjalani pemeriksaan MKMK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut terkait perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Saldi tampak memasuki ruang sidang MKMK di lantai 4 gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023) pukul 15.30 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak warga merah hitam dengan luaran jas hitam.

Saldi mengaku siap diperiksa. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci bukti yang akan disampaikan ke MKMK. "Ya siap aja. Nanti tergantung di dalam," ucapnya.

Diketahui, Saldi Isra dilaporkan terkait dengan dessenting oppinion (DO) -nya dalam putusan tersebut. Di mana dia menyampaikan hasil Rapat Permusyawatan Hakim (RPH).

Dalam DO-nya, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi.

"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting oppinion) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Saldi mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut. "Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," katanya.

Saldi mengaku baru kali ini merasakan keanehan yang luar biasa dan jauh dari nalar manusia sejak menjadi Hakim Konstitusi pada 11 April 2017. Sebab, MK bisa berubah pikiran dalam sekejap ketika menangani perkara.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ungkapnya.

Padahal, lanjut Saldi, MK telah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Hal itu ditegaskan pada putusan MK Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)