Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Terus Mengalir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengimbau masyarakat tak memasukkan lagi laporan soal pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. Namun, laporan yang masuk malah terus mengalir.
Kata Jimly, hari ini ada laporan yang masuk lagi. "Saya suruh semua staf berdoa supaya nggak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya nggak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Berdasarkan catatan MPI, setidaknya ada 21 laporan soal pelanggaran etik yang ditangani MKMK. Meski begitu, kata Jimly, MKMK sudah konsisten untuk menangani laporan tersebut. Oleh sebab itu, mereka akam dipanggil besok.
Jimly mengatakan, pihaknya bukan melarang masyarakat untuk memasukkan laporan lagi. Namun, mereka mengejar agar laporan pelanggaran kode etik itu bisa diputuskan sebelum Rabu (8/11/2023).
"Bukannya dilarang, tapi ini imbauan moral supaya tidak terlalu banyak karena kita mengejar target tanggal 7 kalau bisa udah putusan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Kata Jimly, substansi yang dilaporkan ke MKMK rata-rata sama. Mereka mempermasalahkan soal adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi mengimbau, udahlah udah cukup. Sama semua," katanya.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dari 11 gugatan, hanya satu yang dikabulkan oleh MK yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. Pasangan ini juga sudah mendaftar di KPU RI.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Kata Jimly, hari ini ada laporan yang masuk lagi. "Saya suruh semua staf berdoa supaya nggak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya nggak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Berdasarkan catatan MPI, setidaknya ada 21 laporan soal pelanggaran etik yang ditangani MKMK. Meski begitu, kata Jimly, MKMK sudah konsisten untuk menangani laporan tersebut. Oleh sebab itu, mereka akam dipanggil besok.
Jimly mengatakan, pihaknya bukan melarang masyarakat untuk memasukkan laporan lagi. Namun, mereka mengejar agar laporan pelanggaran kode etik itu bisa diputuskan sebelum Rabu (8/11/2023).
"Bukannya dilarang, tapi ini imbauan moral supaya tidak terlalu banyak karena kita mengejar target tanggal 7 kalau bisa udah putusan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Kata Jimly, substansi yang dilaporkan ke MKMK rata-rata sama. Mereka mempermasalahkan soal adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi mengimbau, udahlah udah cukup. Sama semua," katanya.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dari 11 gugatan, hanya satu yang dikabulkan oleh MK yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. Pasangan ini juga sudah mendaftar di KPU RI.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(zik)