Guru Besar Sebut Putusan MK soal Usia Capres Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:46 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Tata Negara, Hesti Amirwulan mengatakan, bahwa putusan MK soal batas usia capres cawapres 40 tahun, bertentangan dengan prinsip demokrasi. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Hesti Amirwulan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah bertentangan dengan prinsip demokrasi. Sebab kata dia, putusan tersebut sarat akan konflik kepentingan.
"Ketua MK (Anwar Usman) itu menghasilkan sebuah putusan yang itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegaraan, serta negara hukum yang demokratis," kata Hesti usai menghadiri sidang laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dia pun meminta kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa pertimbangkan putusan tersebut. Lanjut dia, pihaknya pun meminta MKMK bisa mempertimbangkan rasa keadilan.
"Karena adanya conflict of interest yang dilakukan oleh Ketua MK itu membawa dampak kegaduhan di dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, itu adalah dampak dari conflict of interest," tuturnya.
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Diketahui, Hesti Amirwulan merupakan salah satu dari 16 guru besar/akademisi di bidang hukum yang melaporkan Anwar Usman Cs karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
"Ketua MK (Anwar Usman) itu menghasilkan sebuah putusan yang itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegaraan, serta negara hukum yang demokratis," kata Hesti usai menghadiri sidang laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dia pun meminta kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa pertimbangkan putusan tersebut. Lanjut dia, pihaknya pun meminta MKMK bisa mempertimbangkan rasa keadilan.
"Karena adanya conflict of interest yang dilakukan oleh Ketua MK itu membawa dampak kegaduhan di dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, itu adalah dampak dari conflict of interest," tuturnya.
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Diketahui, Hesti Amirwulan merupakan salah satu dari 16 guru besar/akademisi di bidang hukum yang melaporkan Anwar Usman Cs karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Lihat Juga :