Guru Besar Sebut Putusan MK soal Usia Capres Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Hesti Amirwulan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah bertentangan dengan prinsip demokrasi. Sebab kata dia, putusan tersebut sarat akan konflik kepentingan.
"Ketua MK (Anwar Usman) itu menghasilkan sebuah putusan yang itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegaraan, serta negara hukum yang demokratis," kata Hesti usai menghadiri sidang laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dia pun meminta kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa pertimbangkan putusan tersebut. Lanjut dia, pihaknya pun meminta MKMK bisa mempertimbangkan rasa keadilan.
"Karena adanya conflict of interest yang dilakukan oleh Ketua MK itu membawa dampak kegaduhan di dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, itu adalah dampak dari conflict of interest," tuturnya.
Diketahui, Hesti Amirwulan merupakan salah satu dari 16 guru besar/akademisi di bidang hukum yang melaporkan Anwar Usman Cs karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini terdapat 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
"Ketua MK (Anwar Usman) itu menghasilkan sebuah putusan yang itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegaraan, serta negara hukum yang demokratis," kata Hesti usai menghadiri sidang laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dia pun meminta kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa pertimbangkan putusan tersebut. Lanjut dia, pihaknya pun meminta MKMK bisa mempertimbangkan rasa keadilan.
"Karena adanya conflict of interest yang dilakukan oleh Ketua MK itu membawa dampak kegaduhan di dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, itu adalah dampak dari conflict of interest," tuturnya.
Diketahui, Hesti Amirwulan merupakan salah satu dari 16 guru besar/akademisi di bidang hukum yang melaporkan Anwar Usman Cs karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini terdapat 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
(maf)