Pedagogi Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 11 September 2017 - 08:05 WIB
Pedagogi Pertumbuhan Ekonomi
Pedagogi Pertumbuhan Ekonomi
A A A
Candra Fajri Ananda
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

TAHUN depan pemerintah mencanangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi di bilangan angka 5,2%. Target tersebut terbilang cukup moderat, apalagi mengingat untuk sementara ini kita dalam jeratan iklim perekonomian yang sedang tak menentu.

Beban pertumbuhan ekonomi pada 2018 terhitung konstan dengan proyeksi di APBN-P 2017 yang juga diupayakan mampu mencapai 5,2%. Apa saja faktor-faktor terpentingnya dan kendala yang dihadapi di lapangan yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi, akan penulis rincikan melalui pedagogi berikut ini.

Sebagai permulaan, pemerintah perlu mengunci dua faktor penting di dalam pertumbuhan ekonomi berbasis pengeluaran, yakni sektor konsumsi rumah tangga dan investasi agar laju perkembangannya tidak tersendat-sendat. Dalam tiga tahun terakhir, sektor konsumsi rumah tangga menyumbang rata-rata 56,21% dari total PDB pengeluaran (BPS, 2017).

Angka tersebut menggambarkan betapa tingginya tingkat pengaruh konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sekaligus menggambarkan bahwa kultur perekonomian kita yang cenderung konsumtif. Faktor pembentuk agar konsumsi rumah tangga kian stabil bisa dicirikan dari progresivitas pendapatan rumah tangga dan inflasi.

Nah, dua faktor tersebut sangat erat kaitannya dengan kebijakan investasi. Investasi memiliki peran ganda secara makro dan mikroekonomi. Secara makro, investasi yang sangat dekat dengan komponen pembentukan modal tetap bruto (PMTB) di dalam PDB pengeluaran yang memiliki kontribusi terbesar kedua setelah konsumsi rumah tangga.

Dalam tiga tahun terakhir tercatat distribusi PDB pengeluaran dari PMTB sudah mencapai 32,66% (BPS, 2017). Sementara dari lingkup mikro, investasi bisa meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan rumah tangga sehingga bisa memperkuat market demand.

Selain itu, investasi juga bisa meningkatkan produktivitas dalam negeri untuk mengamankan market supply, dan ini juga sekaligus menjawab tantangan agar inflasi tetap terkendali seperti yang ada pada saat ini. Kalau tidak diimbangi dengan pembangunan iklim investasi yang berkualitas, kita sama saja dengan membangun rumah perekonomian dengan pilar yang keropos. Sewaktu-waktu bisa saja ambruk (baca: krisis) jika beban konsumsi yang terlalu besar tidak diimbangi dengan tingkat pendapatan dan inflasi yang progresif.

Terkait dengan proyeksi kebijakan pada 2018, banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Hal ini berkaca dengan fenomena apa yang terjadi selama tahun anggaran 2017 berjalan. Kita mulai dari realisasi serapan anggaran yang hingga saat ini masih cenderung mengkhawatirkan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi leading sector khususnya bidang pembangunan infrastruktur, tercatat hingga akhir Agustus kemarin tingkat serapan anggarannya masih 46,8% dari total pagu anggaran 2017. Kementerian lain masih belum diketahui berapa tingkat realisasi serapan anggarannya.

Namun, persoalannya bisa dikatakan hampir identik. Sumber permasalahannya jika disederhanakan rata-rata akan berpusat pada kredibilitas yang terbatas dalam sistem perencanaan, penyelenggaraan sistem administrasi, hingga pentingnya kepastian hukum.

Nah, yang menarik untuk saat ini ialah topik mengenai kepastian hukum. Beberapa program yang dituntut melalui skema tender atau pengadaan memiliki peserta tender yang relatif minim.

Apalagi, berita mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi isu strategis lain yang membuat para peserta tender semakin waswas. Kendalanya bukan soal ada indikasi praktik korupsi saja, faktor kesalahan administrasi dan lemahnya jaminan bahwa regulasi yang berlaku tidak tumpang-tindih juga bisa menjadi penghadang partisipasi masyarakat dalam sistem pengadaan.

Tidak hanya di lingkup pemerintah pusat, beberapa pemerintah daerah kabarnya juga memiliki masalah yang serupa terkait dengan penyerapan anggaran. Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD, 2017), persoalan lambatnya penyerapan anggaran di daerah lebih disebabkan oleh proses administrasi dan penganggaran yang panjang. Lelang dini yang dalam beberapa waktu lalu didorong sebagai terobosan pada kenyataannya masih sulit dilakukan karena panduan dari pusat belum jelas.

Sementara itu, pemerintah daerah merasa belum ada kepastian atau jaminan hukum. Rekomendasi dari KPPOD kuncinya terletak pada percepatan proses administrasi penganggaran serta kepastian dan jaminan hukum sehingga pemerintah daerah bisa dengan percaya diri melakukan lelang dini. Ini membutuhkan dukungan fasilitas dari pemerintah pusat, bukan sekadar dengan memberikan sanksi.

Topik lain yang tidak kalah menarik untuk dibahas sebelum berlaku pada 2018 ialah mengenai program bantuan sosial (bansos). Tahun depan jumlah dana bansos yang disalurkan sangat membengkak dibandingkan tahun ini. Jumlah dana bansos yang dikucurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) meningkat 56% sehingga secara total akan mencapai Rp17,3 triliun.

Selain alokasi anggaran, jumlah penerimanya pun tumbuh signifikan dari 6 juta menjadi 10 juta. Kucuran untuk bansos juga dialirkan melalui bantuan pangan senilai Rp13,5 triliun untuk 10 juta penerima, Program Indonesia Pintar Rp10,8 triliun untuk 19,7 juta siswa, dan jaminan kesehatan Rp25,5 triliun untuk 92,4 juta penerima.

Banyak anggapan bahwa selama ini program bansos dinilai hanya bermuatan kepentingan politis karena belum efektif untuk ikut mengentaskan kemiskinan. Faktor penyebabnya bisa jadi karena basis datanya yang lemah sehingga banyak dana bansos yang salah alamat. Selain itu, bansos juga kurang sustainable karena sasarannya lebih banyak untuk pengeluaran nonproduktif.

Nah, tugas pemerintah amat penting untuk membalikkan perspektif ini agar tidak menjadi pemicu konflik sosial dan politik. Minimal pemerintah memastikan bahwa program bansos betul-betul mendukung penguatan kemampuan daya beli dan investasi sosial masyarakat, khususnya bagi golongan menengah ke bawah.

Transmisi Kebijakan Pendukung
Peran percepatan pertumbuhan ekonomi tidak hanya terbatas dari sisi kebijakan fiskal. Potensi percepatan juga bisa dimunculkan dari lingkungan kebijakan moneter. Peran otoritas kebijakan moneter yang dijalankan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa diibaratkan sebagai sepasang sepatu dengan pemerintah selaku pemegang otoritas kebijakan fiskal.

Banyak isu-isu penting yang dapat direkayasakan bersama untuk memenuhi berbagai tujuan strategis. Misalnya terkait dengan channeling program Dana Desa dari pemerintah dan ekstensifikasi kredit perbankan.

Kementerian Desa dan PDTT mengatakan sekitar 90% lebih anggaran dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Agar program ini kian bermanfaat, perlu ada tahapan berikutnya yang mengarah pada pengembangan ekonomi produktif untuk skala desa.

Nah, di sinilah peran perbankan bisa dioptimalkan melalui daya dukung kredit agar produktivitas ekonomi desa bisa ditingkatkan. Apalagi, selama ini kredit-kredit mikro untuk kalangan petani dan UMKM yang tumbuh subur di perdesaan belum banyak disentuh karena kendala struktural.

Setelah ini pemerintah bersama dengan otoritas moneter perlu duduk bersama untuk menentukan kebijakan yang lebih membumi. Minimal akses kredit di perdesaan mampu lebih disesuaikan dengan karakter ekonomi desa yang mayoritas bersifat musiman dan informal.

Atau cara praktis lainnya, pemerintah bisa menggerakkan bank-bank BUMN untuk mendukung aktivitas permodalan melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Nanti BI dan OJK yang mengurus persoalan regulasinya agar proses kredit inklusif mampu menjangkau masyarakat desa.

Contoh lain di mana kebijakan moneter dapat beriringan dengan kebijakan fiskal dalam mendorong pertumbuhan sektor riil seperti kebijakan loan to value (LTV) yang dikaitkan dengan kredit properti dan perumahan. Saat ini pertumbuhan jumlah penduduk ikut mendorong peningkatan demand properti dan perumahan.

Penulis mengusulkan ada klusterisasi besaran LTV berdasarkan kondisi wilayah. Indikator pembedanya bisa menggunakan tingkat kepadatan penduduk dan kualitas sarana-prasarana transportasi. Bagi daerah yang jumlah penduduknya belum terlalu padat serta kondisi jalannya belum banyak diwarnai kemacetan sebaiknya diberikan tingkat LTV yang lebih longgar (rendah) agar semakin terjangkau oleh masyarakat.

Efek spillover-nya nanti bisa merembet pada pertumbuhan sektor konstruksi, industri, pertambangan, dan bahkan jasa di daerah tersebut. Dengan begitu, instrumen LTV juga dapat membantu pemerataan pertumbuhan.

Namun, sebelum itu semua dilakukan, ada baiknya jika pemerintah maupun otoritas moneter harus segera menyelesaikan berbagai tantangan yang terkait dengan sistem kredit yang berkualitas. Kredit perbankan selama ini banyak menemui kendala struktural karena belum dikelola secara efisien.

Tingkat suku bunga acuan 7-days repo rate (DDR) yang kemarin sudah diturunkan lagi oleh BI hingga menjadi 4,50% seharusnya juga didukung dengan penurunan tingkat suku bunga perbankan. Minimal dalam waktu dekat target tingkat bunga kredit single digit segera bisa direalisasikan karena besaran tingkat bunga bisa berpengaruh secara psikologis terhadap kelompok sasaran kredit.

Di luar itu, tingkat efisiensi di tingkat perbankan perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan cara pemerintah bersama BI dan OJK mengarahkan perbankan beroperasi lebih efisien melalui penggabungan (merger) mengingat jumlah perbankan saat ini sangat besar sehingga untuk mencapai efisiensi tertentu kesulitan.

Jika perbankan bisa dimerger, nanti proses efisiensi dan pengawasan dari pemberi regulasi tidak banyak membutuhkan biaya transaksi yang tinggi.
Melalui kerja sama semua pihak dan penerapan bauran kebijakan yang saling komplementar diharapkan peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dengan melibatkan masyarakat/swasta dalam derap langkah yang harmonis untuk mencapai target pertumbuhan yang dicanangkan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5020 seconds (0.1#10.140)