Pelamar CPNS Positif Covid-19 Masih Bisa Ikut Ujian, Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) akan memberikan kesempatan ujian bagi pelamar calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) yang ternyata positif Covid-19 maupun yang hasil rapid tesnya reaktif. Namun, hal ini sangat tergantung pada keputusan tim medis.
“Orang kena covid bukan karena keinginannya. Tetapi ya karena covidnya sudah menjadi wabah nasional. Dan tidak ada satu orang pun di dalam republik ini mau kena covid. Ya kita tentu secara kemanusiaan harus berpikir juga bahwa orang-orang seperti ini harus diberi kesempatan untuk bisa mengikuti ujian,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Bertambah 1.815 Kasus, Total 116.871 Orang Positif Covid-19)
Namun, keputusan untuk bisa mengikuti seleksi atau tidak, akan diputuskan oleh tim kesehatan. Nantinya, panitia seleksi akan meminta rekomendasi tim kesehatan apakah pelamar yang dinyatakan positif covid tersebut bisa diizinkan untuk ikut seleksi di lokasi yang ditentukan atau tidak.
“Kalau tidak bisa, misalnya yang berangkutan terkena isolasi mandiri atau isolasi kesehatan, apakah ada orang yang kemudian bisa memastikan bahwa yang ikut ujian adalah benar-benar pelamar itu dan bukan calo. Jadi menggunakan zoom untuk memonitor setiap pelaksanaan seleksi. Karena tidak mungkin kita melakukan pergerakan, maka seluruh titik-titik pelaksanaan ujian harus terkoneksi ke zoom yang diakses seluruh panitia,” jelasnya. (Baca juga: Kasus Kematian karena Corona di Indonesia Posisi 103 Dunia dari 215 Negara)
Suharmen menegaskan bahwa Panselnas tidak bisa serta merta menggugurkan pelamar sebagaimana di tes masuk perguruan tinggi atau ujian tulis berbasis komputer (UTBK). Hal ini mengingat SKB adalah kesempatan terakhir bagi pelamar untuk menjadi CPNS. Tetapi pada akhirnya akan disesuaikan dengan rekomendasi dari tim kesehatan.
“Rekomendasi kesehatan ini menjadi penting dan harus dituangkan ke dalam berita acara. Kalau misalnya yang bersangkutan ternyata positif covid tapi swab tes satu kali lagi misalnya, nah dia masih diberikan kesempatan untuk ikut ujian pada H+1. Jadi H+1 untuk orang-orang yang masuk berita acara. Dan itu dinyatakan tim kesehatan maka yang bersangkutan itu bisa ikut ujiannya pada H+ setelah pelaksanaan di instansi itu,” paparnya.
“Orang kena covid bukan karena keinginannya. Tetapi ya karena covidnya sudah menjadi wabah nasional. Dan tidak ada satu orang pun di dalam republik ini mau kena covid. Ya kita tentu secara kemanusiaan harus berpikir juga bahwa orang-orang seperti ini harus diberi kesempatan untuk bisa mengikuti ujian,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Bertambah 1.815 Kasus, Total 116.871 Orang Positif Covid-19)
Namun, keputusan untuk bisa mengikuti seleksi atau tidak, akan diputuskan oleh tim kesehatan. Nantinya, panitia seleksi akan meminta rekomendasi tim kesehatan apakah pelamar yang dinyatakan positif covid tersebut bisa diizinkan untuk ikut seleksi di lokasi yang ditentukan atau tidak.
“Kalau tidak bisa, misalnya yang berangkutan terkena isolasi mandiri atau isolasi kesehatan, apakah ada orang yang kemudian bisa memastikan bahwa yang ikut ujian adalah benar-benar pelamar itu dan bukan calo. Jadi menggunakan zoom untuk memonitor setiap pelaksanaan seleksi. Karena tidak mungkin kita melakukan pergerakan, maka seluruh titik-titik pelaksanaan ujian harus terkoneksi ke zoom yang diakses seluruh panitia,” jelasnya. (Baca juga: Kasus Kematian karena Corona di Indonesia Posisi 103 Dunia dari 215 Negara)
Suharmen menegaskan bahwa Panselnas tidak bisa serta merta menggugurkan pelamar sebagaimana di tes masuk perguruan tinggi atau ujian tulis berbasis komputer (UTBK). Hal ini mengingat SKB adalah kesempatan terakhir bagi pelamar untuk menjadi CPNS. Tetapi pada akhirnya akan disesuaikan dengan rekomendasi dari tim kesehatan.
“Rekomendasi kesehatan ini menjadi penting dan harus dituangkan ke dalam berita acara. Kalau misalnya yang bersangkutan ternyata positif covid tapi swab tes satu kali lagi misalnya, nah dia masih diberikan kesempatan untuk ikut ujian pada H+1. Jadi H+1 untuk orang-orang yang masuk berita acara. Dan itu dinyatakan tim kesehatan maka yang bersangkutan itu bisa ikut ujiannya pada H+ setelah pelaksanaan di instansi itu,” paparnya.
(nbs)