Pelamar CPNS Positif Covid-19 Masih Bisa Ikut Ujian, Ini Syaratnya

Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:34 WIB
loading...
Pelamar CPNS Positif...
Pelamar CPNS Positif Covid-19 Masih Bisa Ikut Ujian, Ini Syaratnya
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) akan memberikan kesempatan ujian bagi pelamar calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) yang ternyata positif Covid-19 maupun yang hasil rapid tesnya reaktif. Namun, hal ini sangat tergantung pada keputusan tim medis.

“Orang kena covid bukan karena keinginannya. Tetapi ya karena covidnya sudah menjadi wabah nasional. Dan tidak ada satu orang pun di dalam republik ini mau kena covid. Ya kita tentu secara kemanusiaan harus berpikir juga bahwa orang-orang seperti ini harus diberi kesempatan untuk bisa mengikuti ujian,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Bertambah 1.815 Kasus, Total 116.871 Orang Positif Covid-19)

Namun, keputusan untuk bisa mengikuti seleksi atau tidak, akan diputuskan oleh tim kesehatan. Nantinya, panitia seleksi akan meminta rekomendasi tim kesehatan apakah pelamar yang dinyatakan positif covid tersebut bisa diizinkan untuk ikut seleksi di lokasi yang ditentukan atau tidak.

“Kalau tidak bisa, misalnya yang berangkutan terkena isolasi mandiri atau isolasi kesehatan, apakah ada orang yang kemudian bisa memastikan bahwa yang ikut ujian adalah benar-benar pelamar itu dan bukan calo. Jadi menggunakan zoom untuk memonitor setiap pelaksanaan seleksi. Karena tidak mungkin kita melakukan pergerakan, maka seluruh titik-titik pelaksanaan ujian harus terkoneksi ke zoom yang diakses seluruh panitia,” jelasnya. (Baca juga: Kasus Kematian karena Corona di Indonesia Posisi 103 Dunia dari 215 Negara)

Suharmen menegaskan bahwa Panselnas tidak bisa serta merta menggugurkan pelamar sebagaimana di tes masuk perguruan tinggi atau ujian tulis berbasis komputer (UTBK). Hal ini mengingat SKB adalah kesempatan terakhir bagi pelamar untuk menjadi CPNS. Tetapi pada akhirnya akan disesuaikan dengan rekomendasi dari tim kesehatan.

“Rekomendasi kesehatan ini menjadi penting dan harus dituangkan ke dalam berita acara. Kalau misalnya yang bersangkutan ternyata positif covid tapi swab tes satu kali lagi misalnya, nah dia masih diberikan kesempatan untuk ikut ujian pada H+1. Jadi H+1 untuk orang-orang yang masuk berita acara. Dan itu dinyatakan tim kesehatan maka yang bersangkutan itu bisa ikut ujiannya pada H+ setelah pelaksanaan di instansi itu,” paparnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akses Education Centre...
Akses Education Centre Apresiasi Rekomendasi PLPI Soal Rekrutmen CASN 2026
Rencana Rekrutmen ASN...
Rencana Rekrutmen ASN 2026, Mensesneg: Sedang Kita Finalkan, Kita Rumuskan
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Purbaya Percepat Seleksi...
Purbaya Percepat Seleksi Rekrutmen Pegawai Bea Cukai Jadi Akhir April 2026, Lulusan SMA Merapat!
Bea Cukai Bakal Buka...
Bea Cukai Bakal Buka Rekrutmen 300 CPNS Lulusan SMA Bulan Depan, Berminat?
Rekomendasi
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved