Akademisi Hukum Sebut Anwar Usman Diduga Jadikan MK Alat Politik Pragmatis
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, posisi hakim MK terkait putusan tersebut di antaranya :
1. 3 hakim: syarat usia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.
2. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
3. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.
4. 4 orang hakim: menolak (open legal policy pembentuk undang-undang). Dengan komposisi seperti ini, mestinya perkara belum bisa diputus karena tidak ada yang mayoritas.
"Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai," ucapnya.
Lanjut dia, putusan ini ternyata belum selesai. Menurut Beni, ketika sebuah Putusan Mahkamah belum selesai, maka seharusnya kebijaksanaan Anwar Usman utk mencarikan solusi dan mengadakan RPH kembali.
"Sehingga tidak melahirkan Putusan yang cacat," katanya.
Dia menuturkan, perkara tersebut seharusnya ditolak. Sebab, pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy atau kewenangan pembuat Undang-undang yakni DPR dan Pemerintah.
"Justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni," jelasnya.
1. 3 hakim: syarat usia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.
2. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
3. 1 hakim: syarat usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.
4. 4 orang hakim: menolak (open legal policy pembentuk undang-undang). Dengan komposisi seperti ini, mestinya perkara belum bisa diputus karena tidak ada yang mayoritas.
"Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai," ucapnya.
Lanjut dia, putusan ini ternyata belum selesai. Menurut Beni, ketika sebuah Putusan Mahkamah belum selesai, maka seharusnya kebijaksanaan Anwar Usman utk mencarikan solusi dan mengadakan RPH kembali.
"Sehingga tidak melahirkan Putusan yang cacat," katanya.
Dia menuturkan, perkara tersebut seharusnya ditolak. Sebab, pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy atau kewenangan pembuat Undang-undang yakni DPR dan Pemerintah.
"Justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni," jelasnya.