Akademisi Hukum Sebut Anwar Usman Diduga Jadikan MK Alat Politik Pragmatis
loading...
A
A
A
1. Prof Denny Indrayana.
2. Prof Hesti Armiwulan.
3. Prof Muchamad Ali Safaat.
4. Prof Susi Dwi Harijanti.
5. Dr Aan Eko Widiarto.
6. Dr Auliya Khasanofa.
7. Dr Dhia Al Uyun.
8. Dr Herdiansyah Hamzah.
9. Dr Herlambang P Wiratraman.
10. Iwan Satriawan.
11. Richo Andi Wibowo.
12. Dr. Yance Arizona.
13. Beni Kurnia Illahi.
14. Bivitri Susanti.
15. Feri Amsari.
16. Warkhatun Najidah.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
2. Prof Hesti Armiwulan.
3. Prof Muchamad Ali Safaat.
4. Prof Susi Dwi Harijanti.
5. Dr Aan Eko Widiarto.
6. Dr Auliya Khasanofa.
7. Dr Dhia Al Uyun.
8. Dr Herdiansyah Hamzah.
9. Dr Herlambang P Wiratraman.
10. Iwan Satriawan.
11. Richo Andi Wibowo.
12. Dr. Yance Arizona.
13. Beni Kurnia Illahi.
14. Bivitri Susanti.
15. Feri Amsari.
16. Warkhatun Najidah.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.