16 Guru Besar Hukum Anggap Anwar Usman Sudah Tak Layak Jadi Ketua MK
loading...
A
A
A
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Kurnia yang juga peneliti ICW ini pun mempermasalahkan argumentasi yang disampaikan oleh Anwar Usman soal putusan perkara tersebut. Dalam pernyataan, Anwar Usman menuturkan bahwa pengujian materi UU tersebut adalah abstrak, tidak terkait individu tertentu.
"Bagi kami itu argumentasi yang konyol. Kenapa? Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana itu merupakan keponakan dari Saudara Anwar Usman," ucapnya.
Diketahui, dalam permohonannya Almas menyebutkan bahwa dirinya merupakan penggemar Gibran Raka Buming. Berikut penggalan permohonan perkara tersebut.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi".
Berdasarkan isi permohonan tersebut, Kurnia menduga kalau adanya konflik kepentingan dalam perkara itu. Sebab, Anwar merupakan paman dari Gibran.
"Dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK. Alasan seperti sakit perut atau mungkin konflik kepentingan yang disampaikan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, maupun hakim Arief Hidayat itu (Saldi dan Arief sampai dessenting oppinion) sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir," jelasnya.
Dia menuturkan, putusan itu seperti angin segar bagi Gibran maju sebagai cawapres. Gibran resmi didapuk sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Keduanya pun telah resmi mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres cawapres. "Kami berharap putusan dari MKMK dapat menyelamatkan MK dengan cara mengeluarkan saudara Anwar Usman sebagai hakim konstitusi," pungkasnya.
Hingga saat ini, terdapat 13 laporan soal pelanggaran kode etik yang ditunjukkan kepada para hakim konstitusi terkait putusan perkara batas usia capres dan cawapres.
Kurnia yang juga peneliti ICW ini pun mempermasalahkan argumentasi yang disampaikan oleh Anwar Usman soal putusan perkara tersebut. Dalam pernyataan, Anwar Usman menuturkan bahwa pengujian materi UU tersebut adalah abstrak, tidak terkait individu tertentu.
"Bagi kami itu argumentasi yang konyol. Kenapa? Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana itu merupakan keponakan dari Saudara Anwar Usman," ucapnya.
Diketahui, dalam permohonannya Almas menyebutkan bahwa dirinya merupakan penggemar Gibran Raka Buming. Berikut penggalan permohonan perkara tersebut.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi".
Berdasarkan isi permohonan tersebut, Kurnia menduga kalau adanya konflik kepentingan dalam perkara itu. Sebab, Anwar merupakan paman dari Gibran.
"Dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK. Alasan seperti sakit perut atau mungkin konflik kepentingan yang disampaikan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, maupun hakim Arief Hidayat itu (Saldi dan Arief sampai dessenting oppinion) sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir," jelasnya.
Dia menuturkan, putusan itu seperti angin segar bagi Gibran maju sebagai cawapres. Gibran resmi didapuk sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Keduanya pun telah resmi mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres cawapres. "Kami berharap putusan dari MKMK dapat menyelamatkan MK dengan cara mengeluarkan saudara Anwar Usman sebagai hakim konstitusi," pungkasnya.
Hingga saat ini, terdapat 13 laporan soal pelanggaran kode etik yang ditunjukkan kepada para hakim konstitusi terkait putusan perkara batas usia capres dan cawapres.
Lihat Juga :