16 Guru Besar Hukum Anggap Anwar Usman Sudah Tak Layak Jadi Ketua MK
loading...

Anwar Usman dianggap sudah tak layak menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pascaputusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres. Foto/Dok MK
A
A
A
JAKARTA - Anwar Usman dianggap sudah tak layak menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) pascaputusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum 16 guru besar bidang hukum yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) Kurnia Ramadhana.
Kurnia menegaskan, salah satu syarat menjadi hakim konstitusi adalah negarawan yang harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai etik. "Bagi kami, sosok seperti Anwar Usman itu tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK," ucapnya saat mewakili 16 guru besar melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023).
Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan gugatan batas usia capres cawapres.
Para guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, dan IM57. Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor:
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres.
Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Kurnia yang juga peneliti ICW ini pun mempermasalahkan argumentasi yang disampaikan oleh Anwar Usman soal putusan perkara tersebut. Dalam pernyataan, Anwar Usman menuturkan bahwa pengujian materi UU tersebut adalah abstrak, tidak terkait individu tertentu.
"Bagi kami itu argumentasi yang konyol. Kenapa? Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana itu merupakan keponakan dari Saudara Anwar Usman," ucapnya.
Diketahui, dalam permohonannya Almas menyebutkan bahwa dirinya merupakan penggemar Gibran Raka Buming. Berikut penggalan permohonan perkara tersebut.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi".
Berdasarkan isi permohonan tersebut, Kurnia menduga kalau adanya konflik kepentingan dalam perkara itu. Sebab, Anwar merupakan paman dari Gibran.
"Dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK. Alasan seperti sakit perut atau mungkin konflik kepentingan yang disampaikan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, maupun hakim Arief Hidayat itu (Saldi dan Arief sampai dessenting oppinion) sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir," jelasnya.
Dia menuturkan, putusan itu seperti angin segar bagi Gibran maju sebagai cawapres. Gibran resmi didapuk sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Keduanya pun telah resmi mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres cawapres. "Kami berharap putusan dari MKMK dapat menyelamatkan MK dengan cara mengeluarkan saudara Anwar Usman sebagai hakim konstitusi," pungkasnya.
Hingga saat ini, terdapat 13 laporan soal pelanggaran kode etik yang ditunjukkan kepada para hakim konstitusi terkait putusan perkara batas usia capres dan cawapres.
Kurnia menegaskan, salah satu syarat menjadi hakim konstitusi adalah negarawan yang harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai etik. "Bagi kami, sosok seperti Anwar Usman itu tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK," ucapnya saat mewakili 16 guru besar melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023).
Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan gugatan batas usia capres cawapres.
Para guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, dan IM57. Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor:
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres.
Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Kurnia yang juga peneliti ICW ini pun mempermasalahkan argumentasi yang disampaikan oleh Anwar Usman soal putusan perkara tersebut. Dalam pernyataan, Anwar Usman menuturkan bahwa pengujian materi UU tersebut adalah abstrak, tidak terkait individu tertentu.
"Bagi kami itu argumentasi yang konyol. Kenapa? Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana itu merupakan keponakan dari Saudara Anwar Usman," ucapnya.
Diketahui, dalam permohonannya Almas menyebutkan bahwa dirinya merupakan penggemar Gibran Raka Buming. Berikut penggalan permohonan perkara tersebut.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi".
Berdasarkan isi permohonan tersebut, Kurnia menduga kalau adanya konflik kepentingan dalam perkara itu. Sebab, Anwar merupakan paman dari Gibran.
"Dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK. Alasan seperti sakit perut atau mungkin konflik kepentingan yang disampaikan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, maupun hakim Arief Hidayat itu (Saldi dan Arief sampai dessenting oppinion) sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir," jelasnya.
Dia menuturkan, putusan itu seperti angin segar bagi Gibran maju sebagai cawapres. Gibran resmi didapuk sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Keduanya pun telah resmi mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres cawapres. "Kami berharap putusan dari MKMK dapat menyelamatkan MK dengan cara mengeluarkan saudara Anwar Usman sebagai hakim konstitusi," pungkasnya.
Hingga saat ini, terdapat 13 laporan soal pelanggaran kode etik yang ditunjukkan kepada para hakim konstitusi terkait putusan perkara batas usia capres dan cawapres.
(rca)
Lihat Juga :