MKMK Periksa Pelapor Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan memeriksa pelapor pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. Para pelapor akan diperiksa di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023) pukul 10.00 WIB.
"Rapat MKMK ini akan digelar terbuka untuk umum dan disiarkan melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi RI," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono.
Sebelumnya Ketua MK, Anwar Usman resmi melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota MKMK pada, Selasa, 24 Oktober 2023 lalu. MKMK akan bekerja selama 1 bulan, sejak dibentuk sampai dengan 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Fajar menuturkan rapat MKMK ini sebagai langkah cepat untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya yang dilaporkan sejumlah pihak.
"Bagi MKMK, semakin cepat laporan diproses dan diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel, akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK," kata Fajar.
Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal batas usia capres cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
"Rapat MKMK ini akan digelar terbuka untuk umum dan disiarkan melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi RI," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono.
Sebelumnya Ketua MK, Anwar Usman resmi melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota MKMK pada, Selasa, 24 Oktober 2023 lalu. MKMK akan bekerja selama 1 bulan, sejak dibentuk sampai dengan 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Fajar menuturkan rapat MKMK ini sebagai langkah cepat untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya yang dilaporkan sejumlah pihak.
"Bagi MKMK, semakin cepat laporan diproses dan diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel, akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK," kata Fajar.
Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal batas usia capres cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
(cip)