Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat dan Partai Buruh Siapkan Capres 2029
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Ummat dan Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden. Dengan putusan itu, kedua partai akan menyiapkan calon presiden yang akan diusung di Pemilu 2029.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengapresiasi MK yang telah menghapus ambang batas presiden. Pasalnya, ambang batas presiden sebesar 20% tak masuk akal dan melanggar UUD 1945.
"Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20% karena memang persyaratan ini tidak masuk akal dan melanggar UUD 1945," katanya, Kamis (2/1/2025).
Buni menyatakan, Partai Ummat sangat menghargai putusan MK lantaran telah sesuai dengan harapan banyak pihak di Indonesia. Buni berharap, hapusnya ambang batas parlemen bisa meningkatkan kualitas politik Tanah Air.
"Semoga ini akan mengikis kekuatan oligarki yang telah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Semoga pada 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil politik yang dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia," tutur Buni.
Buni juga berharap, seluruh partai politik bisa berkontestasi dengan aturan yang adil. "Tidak ada lagi satu pihak yang ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang tidak adil. Itu inti dari putusan MK ini," ucapnya.
Saat disinggung ihwal kans mengajukan figur untuk Pilpres 2029, Buni berkata, Partai Ummat akan membahas pascaputusan MK. "Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan di dalam internal partai," tegasnya.
Senada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyambut baik putusan tersebut. “Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengapresiasi MK yang telah menghapus ambang batas presiden. Pasalnya, ambang batas presiden sebesar 20% tak masuk akal dan melanggar UUD 1945.
"Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20% karena memang persyaratan ini tidak masuk akal dan melanggar UUD 1945," katanya, Kamis (2/1/2025).
Buni menyatakan, Partai Ummat sangat menghargai putusan MK lantaran telah sesuai dengan harapan banyak pihak di Indonesia. Buni berharap, hapusnya ambang batas parlemen bisa meningkatkan kualitas politik Tanah Air.
"Semoga ini akan mengikis kekuatan oligarki yang telah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Semoga pada 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil politik yang dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia," tutur Buni.
Buni juga berharap, seluruh partai politik bisa berkontestasi dengan aturan yang adil. "Tidak ada lagi satu pihak yang ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang tidak adil. Itu inti dari putusan MK ini," ucapnya.
Saat disinggung ihwal kans mengajukan figur untuk Pilpres 2029, Buni berkata, Partai Ummat akan membahas pascaputusan MK. "Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan di dalam internal partai," tegasnya.
Senada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyambut baik putusan tersebut. “Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” katanya.