Alasan MK Hapus Presidential Threshold, Saldi Isra: Dominasi Parpol Tertentu Dalam Pengusungan Capres-Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau presidential threshold . Salah satu pertimbangan putusan itu, MK menemukan fakta dominasi partai politik (parpol) tertentu dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, persyaratan dan substansi pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.
"Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Saldi, Kamis (2/1/2025).
Dia menuturkan pengusungan capres-cawapres merupakan hak parpol peserta pemilu. Pasalnya, hak tersebut menyangkut kepentingan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"Terlebih secara faktual, setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004 sudah cukup bagi Mahkamah untuk tetap menyatakan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," ungkap Saldi.
Apalagi MK telah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung paslon capres dan cawapres dalam beberapa pemilu terakhir.
"Terlebih, terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya. Dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai paslon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
"Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," tambah Saldi.
Lihat Juga: Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres
Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, persyaratan dan substansi pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.
Baca Juga
"Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Saldi, Kamis (2/1/2025).
Dia menuturkan pengusungan capres-cawapres merupakan hak parpol peserta pemilu. Pasalnya, hak tersebut menyangkut kepentingan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"Terlebih secara faktual, setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004 sudah cukup bagi Mahkamah untuk tetap menyatakan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," ungkap Saldi.
Apalagi MK telah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung paslon capres dan cawapres dalam beberapa pemilu terakhir.
"Terlebih, terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya. Dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai paslon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
"Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," tambah Saldi.
Lihat Juga: Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres
(jon)