Ramai Isu Nepotisme, Apa Sih Definisinya?

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:49 WIB
loading...
Ramai Isu Nepotisme, Apa Sih Definisinya?
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat negara atau anggota Komisi Pemeriksa yang terbukti melakukan nepotisme diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
A A A
JAKARTA - Ganjar Pranowo-Mahfud MD , menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, merupakan pasangan yang mewujudkan semangat perlawanan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurut Hasto, Ganjar Pranowo terkenal sebagai sosok yang visioner, berani, dan gigih membela keadilan.

"Prof. Mahfud MD sebagai pendekar hukum dan pembela wong cilik," kata Hasto saat menjawab pertanyaan salah satu media nasional Indonesia pada 23 Oktober 2023.

Menurut Hasto, Ganjar-Mahfud dinilai sebagai sosok yang visioner, pemberani, dan bertekad menjunjung tinggi hukum dengan tegas sekaligus memajukan keunggulan bangsa.

Menurut Hasto, PDIP, PPP, Perindo, Hanura, dan relawan semakin menegaskan bahwa etika politik dan prinsip moral menjadi pedoman mereka. Hasto mengklaim Ganjar-Mahfud semakin berani membela apa yang diinginkan rakyat dan semakin percaya diri dalam menantang dan memperjuangkan ide. Hasto menghimbau kepada seluruh pendukung, anggota, dan kader partai untuk berjuang dengan tekad, semangat, dan taktik yang tepat, serta semangat untuk mencapai titik terbawah.

Pengertian Nepotisme

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dimaksud dengan nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada beberapa makna nepotisme, antara lain perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat. Nepotisme juga bermakna kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.

Selanjutnya, nepotisme dapat juga bermakna tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pelaku nepotisme dapat dikenai sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat negara atau anggota Komisi Pemeriksa yang terbukti melakukan nepotisme diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)