Inti Persoalan Pilpres 2024, Todung: Nepotisme Lahirkan Penyalahgunaan Kekuasaan
Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:40 WIB
loading...
Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, inti persoalan Pilpres 2024 adalah nepotisme, Sabtu (30/3/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, inti persoalan Pilpres 2024 adalah nepotisme, yang melahirkan abuse of power secara terkoordinir.
Hal itu juga yang membuat nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap disebut dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Awalnya Todung menjelaskan, permohonan PHPU paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2003 bahwa batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun.
Sementara itu, dasar pencalonan Gibran yang belum memenuhi batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres cawapres bila menjabat sebagai kepala daerah yang dihasilkan dari proses pilkada.
"Ketika pendaftaran dilakukan batas minimal usia capres - cawapres masih 40 tahun. Itu kan tidak berlaku surut," kata Todung dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad 'Speak Up,' Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud Siapkan 100 Pengacara
Hal itu juga yang membuat nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap disebut dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Awalnya Todung menjelaskan, permohonan PHPU paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2003 bahwa batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun.
Sementara itu, dasar pencalonan Gibran yang belum memenuhi batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres cawapres bila menjabat sebagai kepala daerah yang dihasilkan dari proses pilkada.
"Ketika pendaftaran dilakukan batas minimal usia capres - cawapres masih 40 tahun. Itu kan tidak berlaku surut," kata Todung dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad 'Speak Up,' Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud Siapkan 100 Pengacara
Lihat Juga :