Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Anggota MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyusul laporan yang dilayangkan sejumlah pihak soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MKMK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan Saragih mewakili Akademisi.
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Diketahui, Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Dia juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjabat pada periode 2012-2017. Saat ini dia menjabat sebagai Anggota DPD RI.
Kemudian, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). Dia juga sebagai Guru Besar di Universitas Trisakti. Sementara, Wahiduddin Adams adalah Hakim Konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.
Enny melanjutkan para hakim konstitusi sudah sepakat untuk menyerahkan masalah tersebut kepada MKMK.
"Jadi kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Lanjut Enny, MKMK dibentuk sebagai perintah undang-undang untuk memeriksa dan mengadili laporan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kata dia, saat ini terdapat tujuh laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK.
Di antaranya, ada yang meminta agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra karena dessenting opinion pada sidang putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Berikut daftar laporan yang dihimpun:
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres-cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Mereka yakni Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan Hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion di sidang putusan capres-cawapres 40 tahun.
Terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MKMK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan Saragih mewakili Akademisi.
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Diketahui, Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Dia juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjabat pada periode 2012-2017. Saat ini dia menjabat sebagai Anggota DPD RI.
Kemudian, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). Dia juga sebagai Guru Besar di Universitas Trisakti. Sementara, Wahiduddin Adams adalah Hakim Konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.
Enny melanjutkan para hakim konstitusi sudah sepakat untuk menyerahkan masalah tersebut kepada MKMK.
"Jadi kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Lanjut Enny, MKMK dibentuk sebagai perintah undang-undang untuk memeriksa dan mengadili laporan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kata dia, saat ini terdapat tujuh laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK.
Di antaranya, ada yang meminta agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra karena dessenting opinion pada sidang putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Berikut daftar laporan yang dihimpun:
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres-cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Mereka yakni Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan Hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion di sidang putusan capres-cawapres 40 tahun.
(kri)