Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Anggota MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:35 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Ditunjuk...
Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams menjadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyusul laporan yang dilayangkan sejumlah pihak soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: Dilaporkan karena Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK: Kami Serahkan ke MKMK

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MKMK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan Saragih mewakili Akademisi.

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Diketahui, Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Dia juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjabat pada periode 2012-2017. Saat ini dia menjabat sebagai Anggota DPD RI.

Kemudian, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). Dia juga sebagai Guru Besar di Universitas Trisakti. Sementara, Wahiduddin Adams adalah Hakim Konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.

Enny melanjutkan para hakim konstitusi sudah sepakat untuk menyerahkan masalah tersebut kepada MKMK.

"Jadi kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Lanjut Enny, MKMK dibentuk sebagai perintah undang-undang untuk memeriksa dan mengadili laporan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kata dia, saat ini terdapat tujuh laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK.

Di antaranya, ada yang meminta agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra karena dessenting opinion pada sidang putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Berikut daftar laporan yang dihimpun:

1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres-cawapres 40 tahun.

2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Mereka yakni Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Baca juga: 9 Hakim MK Bakal Dilaporkan ke MKMK Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan Hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion di sidang putusan capres-cawapres 40 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Rekomendasi
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Kesepakatan MiG untuk...
Kesepakatan MiG untuk Drone antara Polandia dan Drone Ukraina Batal, Ini Pemicu Utamanya
Berita Terkini
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved