Dilaporkan karena Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK: Kami Serahkan ke MKMK
Senin, 23 Oktober 2023 - 14:23 WIB
loading...
Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan publik soal putusan usia capres. Foto/MPI/irfan maulana
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih. Diketahui, hakim MK dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait sidang putusan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) pada Senin, 23 Oktober 2023.
"Jadi kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
Enny menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat permusyawaratan hakim agar MKMK segera dibentuk. Kata Enny, MKMK akan segera dibentuk dalam waktu dekat ini, sehingga mereka bisa langsung bekerja. "Untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di MKMK untuk menangani 7 laporan yang masuk," ucapnya.
Enny menjelaskan, MKMK dibentuk sebagai perintah Undang-Undang untuk memeriksa dan mengadili laporan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Enny pun mengungkapkan, saat ini terdapat 7 laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK.
Baca juga: 9 Hakim MK Bakal Dilaporkan ke MKMK Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Hal itu disampaikan hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih. Diketahui, hakim MK dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait sidang putusan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) pada Senin, 23 Oktober 2023.
"Jadi kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
Enny menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat permusyawaratan hakim agar MKMK segera dibentuk. Kata Enny, MKMK akan segera dibentuk dalam waktu dekat ini, sehingga mereka bisa langsung bekerja. "Untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di MKMK untuk menangani 7 laporan yang masuk," ucapnya.
Enny menjelaskan, MKMK dibentuk sebagai perintah Undang-Undang untuk memeriksa dan mengadili laporan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Enny pun mengungkapkan, saat ini terdapat 7 laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK.
Baca juga: 9 Hakim MK Bakal Dilaporkan ke MKMK Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Lihat Juga :