Pakar Politik Khawatirkan Pemilu 2024 Jika MK Tidak Independen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivis demokrasi dan juga pakar politik Ikrar Nusa Bakti mengkhawatirkan perjalanan Pemilu 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak independen. Presiden Jokowi harus diingatkan tentang perjalanan demokrasi yang akan mundur jika praktik politik dinasti tetap berjalan.
Ikrar yang ikut dalam Deklarasi Juanda mengkritisi putusan MK soal umur capres-cawapres, mengatakan, MK merupakan mahkamah tertinggi yang memutuskan apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi (UUD) atau tidak.
MK lah yang akan menentukan dan mengadili kasus-kasus yang terjadi dalam pemilu presiden, pemilu legislatif, DPD, dan kepala daerah.
“Jika dalam penentuan (keputusan MK) siapa menjadi capres-cawapres banyak dipertanyakan orang bagaimana MK bisa dipercaya dalam memutuskan sebuah kasus pemilu yang akan datang,” kata Ikrar.
Ikrar memnuturkan, para pakar hukum banyak yang mempertanyakan putusan MK terkait dengan umur capres-cawapres. “Kenapa gugatan (soal yang sama) ditolak, kenapa yang itu (gugatan umur capres-cawapres yang baru-baru ini diputus MK) diterima?. Kalau standingnya mahasiswa, memang dia mau menjadi wapres? tidak masuk akal,” kata Ikrar.
Dikabulkannya gugatan umur oleh MK, menurut Ikrar, tidak lepas dari adanya kepentingan politik yang menginginkan seseorang maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dan keinginan memajukan orang ini akan terhalang aturan usia minimal 40 tahun.
“Makanya diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan MK untuk memutuskan perkara umur ini,” ucapnya.
Dikatakannya, masyarakat tidak mau jika MK sebagai lembaga yang terhormat berperilaku seperti itu. “Saldi Isra bahkan mengatakan mengapa harus terburu-buru memutuskan gugatan soal umur capres. Memang sudah sepenting itu?,” kata dia.
Ikrar melanjutkan, masyarakat sangat berharap dengan semakin matangnya demokrasi di Indonesia akan bisa dicapai pada pemilu kesembilan sejak reformasi.
Ikrar yang ikut dalam Deklarasi Juanda mengkritisi putusan MK soal umur capres-cawapres, mengatakan, MK merupakan mahkamah tertinggi yang memutuskan apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi (UUD) atau tidak.
MK lah yang akan menentukan dan mengadili kasus-kasus yang terjadi dalam pemilu presiden, pemilu legislatif, DPD, dan kepala daerah.
“Jika dalam penentuan (keputusan MK) siapa menjadi capres-cawapres banyak dipertanyakan orang bagaimana MK bisa dipercaya dalam memutuskan sebuah kasus pemilu yang akan datang,” kata Ikrar.
Ikrar memnuturkan, para pakar hukum banyak yang mempertanyakan putusan MK terkait dengan umur capres-cawapres. “Kenapa gugatan (soal yang sama) ditolak, kenapa yang itu (gugatan umur capres-cawapres yang baru-baru ini diputus MK) diterima?. Kalau standingnya mahasiswa, memang dia mau menjadi wapres? tidak masuk akal,” kata Ikrar.
Dikabulkannya gugatan umur oleh MK, menurut Ikrar, tidak lepas dari adanya kepentingan politik yang menginginkan seseorang maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dan keinginan memajukan orang ini akan terhalang aturan usia minimal 40 tahun.
“Makanya diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan MK untuk memutuskan perkara umur ini,” ucapnya.
Dikatakannya, masyarakat tidak mau jika MK sebagai lembaga yang terhormat berperilaku seperti itu. “Saldi Isra bahkan mengatakan mengapa harus terburu-buru memutuskan gugatan soal umur capres. Memang sudah sepenting itu?,” kata dia.
Ikrar melanjutkan, masyarakat sangat berharap dengan semakin matangnya demokrasi di Indonesia akan bisa dicapai pada pemilu kesembilan sejak reformasi.