Tak Setuju UU Kesehatan? DPR Persilakan Gugat ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mempersilakan publik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) jika tidak puas dengan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan. Dia meminta agar proses legislasi di DPR dihormati.
"Kita harus menghormati apa pun bentuk RUU Kesehatan . Ini produk undang-undang. Amanah rakyat melalui parlemen sudah ada," ujar Rahmad Handoyo dalam diskusi polemik Trijaya FM bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7/2023).
Dia menuturkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan melibatkan banyak pihak. Dia juga mengingatkan bahwa pengesahan UU Kesehatan sudah melalui proses yang panjang.
"Kalau ada yang bilang cacat prosedural, melawan UUD, ini produk hukum dan ranahnya. Setuju dan tidak setuju ada di pembahasan," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menepis adanya anggapan bahwa UU Kesehatan itu disahkan secara tiba-tiba. Kata dia, tidak sedikit lembaga perorangan atau kelompok organisasi kesehatan yang dilibatkan dalam pembahasan RUU yang telah disahkan menjadi UU tersebut.
"Jadi memang tidak ujug-ujug menjadi UU. Dalam rapat panja kita melibatkan lembaga profesi. DPR tidak bisa hanya melihat yang menolak. Ini produk hukum yang harus dihormati meskipun ada pro kontra," imbuhnya.
Dia juga angkat bicara mengenai keluhan penghapusan pengeluaran wajib (mandatory spending) kesehatan di APBN sebesar 5 persen dalam RUU Kesehatan. "Kalau mau jalur hukum ya silakan ke Mahkamah Konstitusi. Mana yang menabrak UUD 1945? Silakan dibawa ke MK, itulah prosedur demokrasinya,” katanya.
“Saya pikir biasa saja kalaupun digugat ke MK, banyak produk hukum yang ditolak atau dibatalkan oleh MK. Artinya ketika teman-teman mengkritisi ternyata UU kesehatan itu dianggap melanggar konstitusi, silakan ajukan gugatan," ucapnya.
Dia mengatakan, DPR tetap menghormati mereka yang hendak menggugat ke MK. "Artinya parlemen sangat terbuka terhadap produk RUU yang menjadi perdebatan. Kalaupun ada yang masih tidak setuju telah disahkan, silakan ke MK," pungkasnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
"Kita harus menghormati apa pun bentuk RUU Kesehatan . Ini produk undang-undang. Amanah rakyat melalui parlemen sudah ada," ujar Rahmad Handoyo dalam diskusi polemik Trijaya FM bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7/2023).
Dia menuturkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan melibatkan banyak pihak. Dia juga mengingatkan bahwa pengesahan UU Kesehatan sudah melalui proses yang panjang.
"Kalau ada yang bilang cacat prosedural, melawan UUD, ini produk hukum dan ranahnya. Setuju dan tidak setuju ada di pembahasan," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menepis adanya anggapan bahwa UU Kesehatan itu disahkan secara tiba-tiba. Kata dia, tidak sedikit lembaga perorangan atau kelompok organisasi kesehatan yang dilibatkan dalam pembahasan RUU yang telah disahkan menjadi UU tersebut.
"Jadi memang tidak ujug-ujug menjadi UU. Dalam rapat panja kita melibatkan lembaga profesi. DPR tidak bisa hanya melihat yang menolak. Ini produk hukum yang harus dihormati meskipun ada pro kontra," imbuhnya.
Dia juga angkat bicara mengenai keluhan penghapusan pengeluaran wajib (mandatory spending) kesehatan di APBN sebesar 5 persen dalam RUU Kesehatan. "Kalau mau jalur hukum ya silakan ke Mahkamah Konstitusi. Mana yang menabrak UUD 1945? Silakan dibawa ke MK, itulah prosedur demokrasinya,” katanya.
“Saya pikir biasa saja kalaupun digugat ke MK, banyak produk hukum yang ditolak atau dibatalkan oleh MK. Artinya ketika teman-teman mengkritisi ternyata UU kesehatan itu dianggap melanggar konstitusi, silakan ajukan gugatan," ucapnya.
Dia mengatakan, DPR tetap menghormati mereka yang hendak menggugat ke MK. "Artinya parlemen sangat terbuka terhadap produk RUU yang menjadi perdebatan. Kalaupun ada yang masih tidak setuju telah disahkan, silakan ke MK," pungkasnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(rca)