Tak Setuju UU Kesehatan? DPR Persilakan Gugat ke MK
Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:44 WIB
loading...
Diskusi polemik Trijaya FM bertajuk Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat, Sabtu (15/7/2023). Foto/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mempersilakan publik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) jika tidak puas dengan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan. Dia meminta agar proses legislasi di DPR dihormati.
"Kita harus menghormati apa pun bentuk RUU Kesehatan . Ini produk undang-undang. Amanah rakyat melalui parlemen sudah ada," ujar Rahmad Handoyo dalam diskusi polemik Trijaya FM bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7/2023).
Dia menuturkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan melibatkan banyak pihak. Dia juga mengingatkan bahwa pengesahan UU Kesehatan sudah melalui proses yang panjang.
Baca juga: Polemik UU Kesehatan, Pengamat: Penghapusan Mandatory Spending Tidak Perlu Diributkan
"Kalau ada yang bilang cacat prosedural, melawan UUD, ini produk hukum dan ranahnya. Setuju dan tidak setuju ada di pembahasan," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menepis adanya anggapan bahwa UU Kesehatan itu disahkan secara tiba-tiba. Kata dia, tidak sedikit lembaga perorangan atau kelompok organisasi kesehatan yang dilibatkan dalam pembahasan RUU yang telah disahkan menjadi UU tersebut.
"Kita harus menghormati apa pun bentuk RUU Kesehatan . Ini produk undang-undang. Amanah rakyat melalui parlemen sudah ada," ujar Rahmad Handoyo dalam diskusi polemik Trijaya FM bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7/2023).
Dia menuturkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan melibatkan banyak pihak. Dia juga mengingatkan bahwa pengesahan UU Kesehatan sudah melalui proses yang panjang.
Baca juga: Polemik UU Kesehatan, Pengamat: Penghapusan Mandatory Spending Tidak Perlu Diributkan
"Kalau ada yang bilang cacat prosedural, melawan UUD, ini produk hukum dan ranahnya. Setuju dan tidak setuju ada di pembahasan," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menepis adanya anggapan bahwa UU Kesehatan itu disahkan secara tiba-tiba. Kata dia, tidak sedikit lembaga perorangan atau kelompok organisasi kesehatan yang dilibatkan dalam pembahasan RUU yang telah disahkan menjadi UU tersebut.
Lihat Juga :