Partai Garuda: DPR Wajib Mengawasi Pelaksanaan UU Kesehatan
Jum'at, 14 Juli 2023 - 02:25 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan DPR wajib mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan lembaga legislatif itu dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023) siang. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan DPR wajib mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan lembaga legislatif itu dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023) siang. Teddy mengakui adanya beberapa pihak yang tidak setuju dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan ( RUU Kesehatan ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR itu.
“Ada beberapa pihak yang tidak setuju RUU kesehatan disahkan menjadi UU, lalu melakukan berbagai demonstrasi. Itu hal yang wajar karena demonstrasi adalah hak setiap warga negara, begitupun dengan pengesahan UU, itu hak dari DPR,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).
Jadi, kata Teddy yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini, DPR dan mereka yang demonstrasi itu sama-sama memiliki hak. Teddy mengingatkan bahwa perjalanan lahirnya sebuah UU tidak sebentar.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Ditolak PKS dan Demokrat
“Ada beberapa pihak yang tidak setuju RUU kesehatan disahkan menjadi UU, lalu melakukan berbagai demonstrasi. Itu hal yang wajar karena demonstrasi adalah hak setiap warga negara, begitupun dengan pengesahan UU, itu hak dari DPR,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).
Jadi, kata Teddy yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini, DPR dan mereka yang demonstrasi itu sama-sama memiliki hak. Teddy mengingatkan bahwa perjalanan lahirnya sebuah UU tidak sebentar.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Ditolak PKS dan Demokrat
Lihat Juga :