Respons Putusan MK, DPR Minta KPU Tetap Berpedoman pada UU yang Masih Berlaku

Rabu, 18 Oktober 2023 - 03:32 WIB
loading...
Respons Putusan MK,...
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin turut angkat bicara ihwal putusan MK yang membolehkan kepala daerah maju pilpres meski di bawah umur 40 tahun asal berpengalaman sebagai kepala daerah. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin turut angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah maju pilpres meski di bawah umur 40 tahun asal berpengalaman sebagai kepala daerah. Baginya, putusan MK tersebut terkesan sangat dipaksakan.

"Putusan MK ini terkesan sangat dipaksakan, seperti mencari celah untuk akomodir cawapres tertentu. Kepentingan politik terasa lebih kuat ketimbang supremasi hukum," ujar Yanuar dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (17/10/2023).



Ia mengatakan atas usia minimal 40 tahun sama sekali tidak diatur dalam konstitusi. Bahkan syarat-syarat lain bagi capres dan cawpares tidak ditegaskan dalam konstitusi.

"Ini artinya, konstitusi menyerahkan semua soal ini kepada pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," terangnya.

Kendatu demikian, Yanuar menyinggung putusan MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan itu, kata Yanuar, MK telah menambahkan alternatif sebagai norma baru yakni capres-cawapres bisa mendaftar bila berpengalaman menjadi kepala daerah.

Dengan putusan itu, kata Yanuar, telah menjelaskan posisi MK bukan lagi penjaga konstitusi melainkan sudah tergelincir dalam kompetisi politik.

"Putusan MK menyebutkan bahwa syarat capres-cawapres 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.' Pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemiliihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah norma baru yang tidak pernah diatur dalam UU Pemilu," terangnya.

Baginya, penambahan norma baru itu merupakan bentuk kreatifitas berpikir yang kebablasan sehingga terkesan dipaksakan. Maka, ia tak heran bila tidak semua hakim MK menyetujui bulat putusan itu.

"Karena dianggap 'aneh' dan 'di luar nalar.' 4 hakim menolak, dan 5 hakim setuju. 2 hakim yang setuju itupun membatasi kepala daerah yang dimaksud hanya selevel gubernur, bukan bupati/wali kota," terangnya.

Yanuar menyatakan MK telah melampaui kewenangannya soal syarat capres-cawapres. Ia menilai putusan itu menjadi preseden buruk bagi kewibawaan dan kehormatan MK.

"Namun jangan lupa putusan MK ini bersiifat final dan mengikat, sehingga tidak ada pilihan harus dilaksanakan. Hanya saja putusan ini memerlukan revisi UU Pemilu untuk menjadi pedoman KPU dalam pendaftaran capres-cawapres," ucap Yanuar.

Ditambahkannya, waktu pendaftaran sudah sangat mepet. Yanuar memperkirakan mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui Perppu. Untuk itu, ia meminta KPU agar tetap berpedoman pada UU Pemilu yang lama.



"Sepanjang belum ada perubahan UU Pemilu, maka Putusan MK tersebut belum bisa dijadikan acuan. Maka, KPU sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Rekomendasi
Serapan Beras Bulog...
Serapan Beras Bulog April Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan Tujuh Tahun Terakhir
Surplus Beras, Wamentan...
Surplus Beras, Wamentan Sudaryono Ungkap Indonesia Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Tawarkan Program Pembiayaan DP 0% untuk Nasabah
Berita Terkini
Prabowo: Kekayaan Indonesia...
Prabowo: Kekayaan Indonesia Masih Banyak yang Bocor dan Tak Sampai ke Rakyat
3 menit yang lalu
Ibas Soroti Isu AI dan...
Ibas Soroti Isu AI dan Perubahan Iklim di Universiti Malaya
9 menit yang lalu
Bahas Geopolitik dan...
Bahas Geopolitik dan Geoekonomi di Universiti Malaya, Ibas: Kita Bersatu, Berjuang Dalam Nilai-nilai ASEAN
26 menit yang lalu
Usai Dampingi Prabowo,...
Usai Dampingi Prabowo, Letkol Teddy Diserbu Emak-emak Ngajak Foto Bareng
41 menit yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan,...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok
1 jam yang lalu
Prabowo: Masa Damai...
Prabowo: Masa Damai Bukan Sesuatu yang Jatuh dari Langit
1 jam yang lalu
Infografis
DPR Tegur Kepala Bapanas...
DPR Tegur Kepala Bapanas soal Harga Telur yang Masih Tinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved