Polemik Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR: MK Melampaui Kewenangan
Rabu, 18 Oktober 2023 - 00:44 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan MK telah melampaui kewenangannya. Foto/mpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang menilai putusan terkait gugatan kepala daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta pemilu menunjukkan Mahkamah Komstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya.
Junimart menegaskan kewenangan MK hanya sebatas menentukan suatu produk hukum itu bertentangan konstitusi atau tidak.
Baca juga: Susah-susah Dibangun, Putusan MK Bikin Demokrasi Indonesia Mundur
"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah, maka itu mahkamah telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Kendati demikian, Junimart meminta kepada KOmisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Junimart menegaskan kewenangan MK hanya sebatas menentukan suatu produk hukum itu bertentangan konstitusi atau tidak.
Baca juga: Susah-susah Dibangun, Putusan MK Bikin Demokrasi Indonesia Mundur
"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah, maka itu mahkamah telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Kendati demikian, Junimart meminta kepada KOmisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lihat Juga :