Singgung Nama Gibran, Hakim Saldi Isra Tak Sepakat Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Saldi turut menyinggung nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Bahkan, secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan 'pengalaman' sekaligus 'keberhasilan' Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan," ungkap dia.
Adapun selain Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang mengemukakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sedangkan, lima hakim yang setuju agar perkara tersebut dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Dari kelimanya, dua hakim MK mengemukakan alasan berbeda atau concurring opinion.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
"Bahkan, secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan 'pengalaman' sekaligus 'keberhasilan' Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan," ungkap dia.
Adapun selain Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang mengemukakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sedangkan, lima hakim yang setuju agar perkara tersebut dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Dari kelimanya, dua hakim MK mengemukakan alasan berbeda atau concurring opinion.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Lihat Juga :