Singgung Nama Gibran, Hakim Saldi Isra Tak Sepakat Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 19:51 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra berbeda pendapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Dalam sidang putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia capres-cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.
Hakim Saldi menilai penambahan syarat alternatif dianggap tak lagi berfokus pada batas usia capres-cawapres.
Baca: 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres
"Setelah membaca secara komprehensif dan saksama Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, alasan permohonan (petitum) jelas-jelas bertumpu pada 'berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," ujar Saldi di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Dalam sidang putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia capres-cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.
Hakim Saldi menilai penambahan syarat alternatif dianggap tak lagi berfokus pada batas usia capres-cawapres.
Baca: 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres
"Setelah membaca secara komprehensif dan saksama Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, alasan permohonan (petitum) jelas-jelas bertumpu pada 'berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," ujar Saldi di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Lihat Juga :