4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 16:40 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju menjadi Capres-cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.
Kendati demikian, permohonan tersebut dipertanyakan oleh 4 hakim MK. Mereka memiliki pendapat yang berbeda atau desenting opinion terkait putusan tersebut.
"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," kata Ketua MK, Anwar Usman di persidangan, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Selain disenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.
Kendati demikian, permohonan tersebut dipertanyakan oleh 4 hakim MK. Mereka memiliki pendapat yang berbeda atau desenting opinion terkait putusan tersebut.
"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," kata Ketua MK, Anwar Usman di persidangan, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Selain disenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.
Lihat Juga :