Saat Saldi Isra Mengaku Bingung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi soal Syarat Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," jelasnya.
Saldi mengatakan, perubahan demikian tidak hanya sekadar mengesampingkan putusan sebelumnya. Namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo," katanya.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan yang diajukan Almas tersebut. MK menilai bahwa permohonan itu beralasan menurut hukum. "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Saldi mengatakan, perubahan demikian tidak hanya sekadar mengesampingkan putusan sebelumnya. Namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo," katanya.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan yang diajukan Almas tersebut. MK menilai bahwa permohonan itu beralasan menurut hukum. "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Lihat Juga :