MK Sebut Pembahasan Usia Capres-Cawapres Mulai Dibahas di MPR Tahun 2000, Disepakati 40 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:35 WIB
loading...
MK Sebut Pembahasan...
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa pembahasan soal batas usia Capres dan Cawapres pertama kali mengemuka di rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI (PAH I BP MPR) Ke-19 pada 23 Februari 2000.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menuturkan, rapat beragendakan Dengar Pendapat dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI). Saat itu, Anton Reinhart dari UKI mengatakan, Presiden ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 40 tahun dan telah 15 tahun berturut-turut bertempat tinggal dalam negara Republik Indonesia.

Lalu, masih dalam rangkaian Rapat PAH ke 26 pada 3 Maret 2000, Irma Alamsyah dari Kowani mengusulkan agar syarat Presiden telah berumur minimal 40 tahun. Dalam usia tersebut, baik pria maupun wanita dianggap sudah cukup matang dalam kepemimpinan, baik dari segi fisik.

"Berikutnya, pada Rapat PAH I Ke-34, tanggal 24 Mei 2000, dengan agenda membahas usulan Fraksi, F-PDIP melalui juru bicaranya, Soewamo, mengusulkan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia sekurang-kurangnya tiga puluh lima tahun Bukan empat puluh, sekurang-kurangnya," ucap Arief Hidayat saat sidang Pengucapan Putusan uji materiil batas usia Capres Cawapres nomor perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).



Lanjut Arief, Fraksi PBB menyatakan perbedaan pendapat dengan Fraksi PDIP. Juru Bicara PBB, Hamdan Zoelva menyampaikan, usulan agar syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP menyampaikan persoalan batasan usia 40 tahun menurutnya harus dicermati ulang. Terutama, persyaratan tersebut harus diatur dalam UUD atau cukup diatur di dalam undang-undang saja.

Arief mengatakan, pembicara selanjutnya Affandi dari F-TNI/Polri. Dia memaparkan, syarat keadaan diri termasuk syarat usia Presiden diatur dengan undang-undang.

"Penolakan terhadap pencantuman batasan usia di dalam UUD disampaikan kembali oleh Lukman Hakim Satfuddin dari F-PPP. Menurutnya tidak ada dasar yang menjamin bahwa dalam usia tertentu semua orang sudah mempunyai kematangan dalam memimpin," jelasnya.

Lanjut Arief, hal senada disampaikan oleh Rosnaniar dari F-PG. Dia menyampaikan bahwa batas usia Capres Cawapres usia 40 tahun dan juga tentang ada tindakan-tindakan pidana juga dapat dicantumkan dalam undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)