Woman Human Right Defender yang juga Tergerus Hak Asasinya

Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:51 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan data yang dihimpun dari komnasperempuan.go.id terdapat data CatahuKomnas Perempuandalam rentang 2015-2021,yang mencatat terdapat 87 kasus kekerasan terhadap WHRDyang diadukan secara langsung.Kenaikan signifikan terjadi pada dua tahun ke sebelumnya. Tahun2020 terdapat 36 kasus kekerasan, pada 2021 tercatat 23 kasus,sedangkanpada 2019 terdapat 5 kasus.

baca juga: Tragedi Pembela Hak Asasi Manusia

Selanjutnya masih berdasarkan data yang sama, bahwa berdasarkan data hasil kajian cepat kriminalisasi WHRD yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, menunjukkan bahwa sepanjang 2018-2021 ada 15 WHRD, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam komunitas, dari berbagai sektor, mengalami kriminalisasi. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor sumber daya alam, anti korupsi, kekerasan berbasis gender, buruh, dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination).

Data ini menunjukkan bahwa WHRD yang seharusnya menjadi individu yang dapat menjadi salah satu elemen kunci dalam mendorong penegakan hak asasi manusia di masyarakat, masih berada dalam posisi rentan dan justru tidak menutup kemungkinan dapat menjadi korban bahkan tidak menutup kemungkinan tergerus hak asasi manusianya. Ini menggambarkan perlindungan kepada WHRD belum sepenuhnya dilakukan dan menjadi perhatian negara.

Menelisik regulasi dan kebijakan yang berlaku berkaitan dengan perlindungan HRD sendiri, dapat diketahui bahwa secara internasional, perlindungan terhadap HRD telah menjadi perhatian dunia. Seperti melalui UN General Assembly Resolution 68/181 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pembela HAM termasuk PPHAM; Resolusi Majelis Umum PBB (A/C.3/70/L.46/Rev. 1) tahun 2015 tentang Pembela HAM; CEDAW GR No. 30 mengakui peran Pembela HAM di Indonesia dalam pencegahan konflik, konflik dan pasca konflik.

Lalu, CEDAW GR No.34 mengakui peran WHRD di pedesaan dan risiko kekerasan yang mereka hadapi saat melindungi korban, melakukan perubahan adat setempat atau menyelamatkan sumber daya alam; CEDAW GR No.35 menekankan bahwa berbagai praktik kekerasan terhadap WHRD termasuk politisi, aktivis atau jurnalis perempuan dipengaruhi oleh budaya dan ideologi patriarkis; dan terakhir adalah Deklarasi Marakesh (2018) yang mengakui pentingnya perlindungan bagi WHRD.

baca juga: Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved