Woman Human Right Defender yang juga Tergerus Hak Asasinya
Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:51 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data yang dihimpun dari komnasperempuan.go.id terdapat data CatahuKomnas Perempuandalam rentang 2015-2021,yang mencatat terdapat 87 kasus kekerasan terhadap WHRDyang diadukan secara langsung.Kenaikan signifikan terjadi pada dua tahun ke sebelumnya. Tahun2020 terdapat 36 kasus kekerasan, pada 2021 tercatat 23 kasus,sedangkanpada 2019 terdapat 5 kasus.
baca juga: Tragedi Pembela Hak Asasi Manusia
Selanjutnya masih berdasarkan data yang sama, bahwa berdasarkan data hasil kajian cepat kriminalisasi WHRD yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, menunjukkan bahwa sepanjang 2018-2021 ada 15 WHRD, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam komunitas, dari berbagai sektor, mengalami kriminalisasi. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor sumber daya alam, anti korupsi, kekerasan berbasis gender, buruh, dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination).
Data ini menunjukkan bahwa WHRD yang seharusnya menjadi individu yang dapat menjadi salah satu elemen kunci dalam mendorong penegakan hak asasi manusia di masyarakat, masih berada dalam posisi rentan dan justru tidak menutup kemungkinan dapat menjadi korban bahkan tidak menutup kemungkinan tergerus hak asasi manusianya. Ini menggambarkan perlindungan kepada WHRD belum sepenuhnya dilakukan dan menjadi perhatian negara.
Menelisik regulasi dan kebijakan yang berlaku berkaitan dengan perlindungan HRD sendiri, dapat diketahui bahwa secara internasional, perlindungan terhadap HRD telah menjadi perhatian dunia. Seperti melalui UN General Assembly Resolution 68/181 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pembela HAM termasuk PPHAM; Resolusi Majelis Umum PBB (A/C.3/70/L.46/Rev. 1) tahun 2015 tentang Pembela HAM; CEDAW GR No. 30 mengakui peran Pembela HAM di Indonesia dalam pencegahan konflik, konflik dan pasca konflik.
Lalu, CEDAW GR No.34 mengakui peran WHRD di pedesaan dan risiko kekerasan yang mereka hadapi saat melindungi korban, melakukan perubahan adat setempat atau menyelamatkan sumber daya alam; CEDAW GR No.35 menekankan bahwa berbagai praktik kekerasan terhadap WHRD termasuk politisi, aktivis atau jurnalis perempuan dipengaruhi oleh budaya dan ideologi patriarkis; dan terakhir adalah Deklarasi Marakesh (2018) yang mengakui pentingnya perlindungan bagi WHRD.
baca juga: Bisnis dan Hak Asasi Manusia
baca juga: Tragedi Pembela Hak Asasi Manusia
Selanjutnya masih berdasarkan data yang sama, bahwa berdasarkan data hasil kajian cepat kriminalisasi WHRD yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, menunjukkan bahwa sepanjang 2018-2021 ada 15 WHRD, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam komunitas, dari berbagai sektor, mengalami kriminalisasi. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor sumber daya alam, anti korupsi, kekerasan berbasis gender, buruh, dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination).
Data ini menunjukkan bahwa WHRD yang seharusnya menjadi individu yang dapat menjadi salah satu elemen kunci dalam mendorong penegakan hak asasi manusia di masyarakat, masih berada dalam posisi rentan dan justru tidak menutup kemungkinan dapat menjadi korban bahkan tidak menutup kemungkinan tergerus hak asasi manusianya. Ini menggambarkan perlindungan kepada WHRD belum sepenuhnya dilakukan dan menjadi perhatian negara.
Menelisik regulasi dan kebijakan yang berlaku berkaitan dengan perlindungan HRD sendiri, dapat diketahui bahwa secara internasional, perlindungan terhadap HRD telah menjadi perhatian dunia. Seperti melalui UN General Assembly Resolution 68/181 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pembela HAM termasuk PPHAM; Resolusi Majelis Umum PBB (A/C.3/70/L.46/Rev. 1) tahun 2015 tentang Pembela HAM; CEDAW GR No. 30 mengakui peran Pembela HAM di Indonesia dalam pencegahan konflik, konflik dan pasca konflik.
Lalu, CEDAW GR No.34 mengakui peran WHRD di pedesaan dan risiko kekerasan yang mereka hadapi saat melindungi korban, melakukan perubahan adat setempat atau menyelamatkan sumber daya alam; CEDAW GR No.35 menekankan bahwa berbagai praktik kekerasan terhadap WHRD termasuk politisi, aktivis atau jurnalis perempuan dipengaruhi oleh budaya dan ideologi patriarkis; dan terakhir adalah Deklarasi Marakesh (2018) yang mengakui pentingnya perlindungan bagi WHRD.
baca juga: Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Lihat Juga :