Woman Human Right Defender yang juga Tergerus Hak Asasinya

Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:51 WIB
loading...
A A A
Sedangkan di tingkat nasional, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, UU tersebut belum memuat tentang Pembela HAM/HRD, bahkan WHRD sekalipun, walaupun semakin beragam dan meningkatnya modus kekerasan dan ancaman pada HRD.

Upaya perlindungan bagi HRD di tengah kekosongan kebijakan ini telah dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya adalah melalui revisi Peraturan Komisi Nasional HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM sebagai satu-satunya aturan di Indonesia yang mendefinisikan Pembela HAM secara eksplisit.

Perkom ini kemudian mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menerbitkan Permen Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang merupakan aturan turunan dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta adanya upaya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.

baca juga: Ummu Umarah, Shahabiyah Pejuang Hak Asasi Pertama dalam Islam

Meski Permen Anti SLAPP tersebut telah sampai di draft final, namun hingga saat ini Permen tersebut masih belum ditandatangani Menteri LHK.Pemerintah RI mengeluarkan beberapa regulasi tentang Pembela HAM dan jaminan perlindungan meski masih sektoral dan kurang otoritatif sementara untuk Perempuan Pembela HAM kebijakan telah mengenali adanya Perempuan Pembela HAM meski terminologinya berbeda-beda.

Menelisik kondisi ini, maka sesungguhnya berkaitan dengan tugas dan fungsi beberapa lembaga negara yang ada di Indonesia yang seharusnya memiliki peran dalam memberikan perlindungan para WHRD sesuai ketentuan perundang-undangan, baik Komnas HAM, Komnas Perempuan, maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mekanisme respon bersama tiga lembaga harus dibuat, yang nantinya akan menjadi sebuah strategi yang diharapkan dapat menjadi patron jalan keluar dalam merespon peristiwa yang dialami oleh WHRD yang mengalami ancaman dan kekerasan sebagai implikasi dari aktvitas pembelaan hak asasi manusia yang dilakukannya.*
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Rekomendasi
Presiden Lebanon Kecam...
Presiden Lebanon Kecam Hizbullah, Iran, dan IRGC: Ini Bukan Negaramu, Ini Negara Kami!
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved