Woman Human Right Defender yang juga Tergerus Hak Asasinya

Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:51 WIB
loading...
A A A
Sedangkan di tingkat nasional, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, UU tersebut belum memuat tentang Pembela HAM/HRD, bahkan WHRD sekalipun, walaupun semakin beragam dan meningkatnya modus kekerasan dan ancaman pada HRD.

Upaya perlindungan bagi HRD di tengah kekosongan kebijakan ini telah dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya adalah melalui revisi Peraturan Komisi Nasional HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM sebagai satu-satunya aturan di Indonesia yang mendefinisikan Pembela HAM secara eksplisit.

Perkom ini kemudian mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menerbitkan Permen Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang merupakan aturan turunan dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta adanya upaya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.

baca juga: Ummu Umarah, Shahabiyah Pejuang Hak Asasi Pertama dalam Islam

Meski Permen Anti SLAPP tersebut telah sampai di draft final, namun hingga saat ini Permen tersebut masih belum ditandatangani Menteri LHK.Pemerintah RI mengeluarkan beberapa regulasi tentang Pembela HAM dan jaminan perlindungan meski masih sektoral dan kurang otoritatif sementara untuk Perempuan Pembela HAM kebijakan telah mengenali adanya Perempuan Pembela HAM meski terminologinya berbeda-beda.

Menelisik kondisi ini, maka sesungguhnya berkaitan dengan tugas dan fungsi beberapa lembaga negara yang ada di Indonesia yang seharusnya memiliki peran dalam memberikan perlindungan para WHRD sesuai ketentuan perundang-undangan, baik Komnas HAM, Komnas Perempuan, maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mekanisme respon bersama tiga lembaga harus dibuat, yang nantinya akan menjadi sebuah strategi yang diharapkan dapat menjadi patron jalan keluar dalam merespon peristiwa yang dialami oleh WHRD yang mengalami ancaman dan kekerasan sebagai implikasi dari aktvitas pembelaan hak asasi manusia yang dilakukannya.*
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Rekomendasi
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
UEFA Murka! FIFA Dituding...
UEFA Murka! FIFA Dituding Rusak Integritas Piala Dunia
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved