Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB
loading...
Ada Dua Alat Bukti,...
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna mengatakan, tersangka korupsi bisa ditetapkan sebagai tersangka meskibelum diperiksa. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus tetap memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah.

‎Dalam legal opinion yang disampaikan ‎Pakar hukum Profesor Henry Indraguna. Menurut Henry menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempertegas syarat penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

‎"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Senin (27/7/2026).

‎Menurut Henry, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah

Henry juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prinsip due process of law. Pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti, hingga menyerahkan bukti yang dapat meringankan.

‎Meski demikian, Henry menegaskan tidak ada aturan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal apabila calon tersangka belum pernah diperiksa.

‎"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa," kata Prof Henry yang juga sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Azasi Manusia DPP Partai Golkar.

Lihat video: GEGER! Tetapkan Febrie Jadi Tersangka Harus Lewat Izin Prabowo?


‎Henry menambahkan, dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka sepanjang syarat pembuktian telah terpenuhi.

‎Selain membahas penetapan tersangka, Henry juga menjelaskan hubungan antara perkara korupsi dan TPPU. Henry menerangkan korupsi merupakan tindak pidana asal (predicate crime) yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU.

‎Menurut Henry, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai cara, seperti pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain, hingga pengalihan aset ke luar negeri.

‎Henry menambahkan penyidikan TPPU tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi. ‎"Penyidikan TPPU tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi terlebih dahulu," paparnya.

Henry menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 hanya mensyaratkan adanya dugaan yang cukup bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU.

‎Dengan demikian, penyidik dapat melakukan penyidikan perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan. Langkah tersebut juga memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menjerat pelaku menggunakan ketentuan TPPU.

‎Henry menyebut pendekatan tersebut dikenal dengan prinsip follow the money, yang dinilai menjadi strategi penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan.

‎Dalam mekanisme pembuktiannya, UU TPPU juga mengenal sistem pembuktian yang lebih progresif. Meski terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat dugaan kuat aset berasal dari tindak pidana, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan penuntut umum tetap memikul beban utama pembuktian unsur pidana.

‎Henry menilai penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan kerugian negara.

‎"Menurut pendapat hukum kami, penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery)," terangnya.

"Oleh karena itu, penyidikan TPPU tidak bergantung pada adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun demikian, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Golfphoria 2026: Turnamen...
Golfphoria 2026: Turnamen Golf Rasa Festival di Bali International Golf, Makin Meriah dan Siap Cetak Rekor Dunia
Teror Israel di Tepi...
Teror Israel di Tepi Barat Makin Mencekam, Mesir dan Spanyol Marah Besar!
Sikat Ganda Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Ganda Korea, Fajar/Fikri Juara China Open 2026
Berita Terkini
MUI Tegaskan Dukung...
MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina: Kita Menolak Terhadap Genosida dan Islamophobia
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Infografis
Catat, Belum Ada Obat...
Catat, Belum Ada Obat Herbal yang Bisa Menyembuhkan Corona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved